News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penghuni Bekas Rumah Dinas Polda Jateng Minta Tali Asih Tak Hanya Rp 10 Juta

Penulis: Muh Radlis
Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Eksekutor Pengadilan Negeri Semarang mengeksekusi 10 rumah dinas Polda Jateng di Jalan Lampersari, Semarang, Selasa (29/3/2016).

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Muh Radlis

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Penghuni rumah dinas Polda Jateng di Lampersari, Roby Ediyono, keberatan atas eksekusi yang dilakukan Pengadilan Negeri Semarang.

"Kalau keberatan, ya kami keberatan. Kami juga keluarga besar Polri," kata Roby di depan rumah dinas yang ia tempati di Semarang, Jawa Tengah, Selasa (29/3/2016).

Roby meminta Kapolda Jateng, Irjen Noer Ali, untuk memberikan tali asih yang sesuai kepada penghuni lama yang telah tinggal lama di rumah dinas Polda Jateng.

"Tidak hanya Rp 10 juta. Tali asih hanya diberikan sebesar Rp 10 juta habis itu selesai," kata Roby.

Pendamping keluarga dan janda purnawirawan Polri penghuni rumah dinas Polda Jateng di Lampersari, Zaenal Abidin, meminta agar Kapolda Jateng bijak menangani sengketa kasus rumah dinas.

"Warga tidak diajak rembukan, mohon Pak Kapolda menimbang bijak. Yang tinggal di sini adalah pahlawan, Kombes tahun 60-an loh," beber Zainal.

Menurut Zainal, selama ini penghunilah yang membayar pajak dan perawatan hingga renovasi bangunan sehingga rumah dinas golongan dua itu layak dipindahkan hak miliknya ke penghuni.

"Kami sesalkan karena lebih dari 50 tahun Polda Jateng tidak melakukan pemeliharaan. Warga yang bayar pajaknya (selama ini, red)," sambung Zainal.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini