Laporan Wartawan Tribun Jateng, Muh Radlis
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Kuasa hukum Polda Jateng, AKBP I Nengah Wirta Darmayana, tetap bersikukuh agar pengosongan rumah dinas Polda Jateng di Lampersari dilaksanakan.
Menurut dia, upaya alternatif sudah dilaksanakan sejak lama oleh Polda Jateng terhadap penghuni rumah dinas, sehingga eksekusi hari ini tetap harus dilaksanakan.
"Sudah ada upaya alternatif, upaya hukum juga sudah. Saya tegaskan sudah tidak ada lagi ruang dialog karena sudah sah dilakukan eksekusi. Eksekusi harus berjalan," kata I Nengah, Selasa (29/3/2016).
Menurut I Nengah, perkara sengketa rumah dinas ini sudah bergulir sejak tahun 2010 dan sudah diproses di Pengadilan Negeri Semarang dan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah.
Menanggapi permintaan kuasa hukum warga, Zainal Abidin. seharusnya rumah dinas sudah bisa dipindahkan haknya ke penghuni, I Nengah mengatakan pada tahap Kasasi sengketa ini dimenangkan Polda Jateng.
"Saudara Zainal mungkin tidak paham. Kasasi sudah dimenangkan Polda Jateng. Ini bukan penggusuran namun eksekusi atas perintah pengadilan," kata dia.