Laporan Wartawan Tribun Medan Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Kepala Kepolisian Resort Kota Medan, Komisaris Besar Mardiaz Kusin Dwihananto mengaku akan segera menetapkan Sardian Junius Faomasiwate (24), yang diduga membunuh bayi laki-lakinya sebagai tersangka.
Adanya rencana penetapan tersangka itu dilakukan setelah polisi melihat hasil otopsi sementara jasad sang bayi.
"Penggalian (makam) hari ini dilakukan guna kepentingan otopsi. Berdasarkan hasil otopsi, maka orangtua laki-laki sang bayi akan ditetapkan sebagai tersangka," kata Mardiaz, Selasa (29/3/2016) siang.
Ia menjelaskan, bayi malang tersebut meninggal dunia pada 24 Februari 2016 kemarin.
Setelah 15 hari berselang, orangtua perempuan bayi bernama Monica Sari Silaban (22) kemudian melapor ke Polresta Medan.
"Setelah dimakamkan selama 15 hari, orangtua bayi kemudian melapor. Lalu, kami menindaklanjuti laporan tersebut," katanya.
Sebelumnya, bayi laki-laki yang sempat diberi nama Gabriel Wate ini merupakan hasil hubungan gelap kedua orangtuanya.
Saat orangtua perempuan bayi mengandung, suaminya sudah kerap meminta gugurkan kandungan sang isteri.
Karena tak ingin membunuh anaknya, ibu bayi bernama Monica tetap bersikeras melahirkan sang bayi.
Nahasnya, setelah dilahirkan, bayi malah dibunuh oleh suaminya.