News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

BPOM DIY Amankan Ribuan Botol Obat Tradisional Tak Berizin

Penulis: Khaerur Reza
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Barang bukti obat tradisional tidak berizin yang diamankan BPOM Yogyakarta, Selasa (29/3/2016) malam.

Laporan Reporter Tribun Jogja, Khaerur Reza

TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA -  Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) DIY mengamankan empat mobil pengangkut minuman jamu tidak berizin Selasa (29/3/2016) malam.

Total ada 1800 kardus dengan tujuh item atau merek jamu dari gudang yang ada di wilayah Kasihan Bantul.

Kasi Penyidikan BPOM DIY Suliyanto mengatakan pengamanan barang tidak berizin dan berbahaya tersebut bermula saat timnya melakukan pembuntutan sebuah mobil yang dicurigai mengedarkan barang tidak resmi tersebut.

Seusai pembuntutan beberapa saat pihaknya kemudian mengamankan sebuah truk boks yang dikendarai Yg saat sedang menurunkan barangnya di sebuah kios wilayah Seyegan Sleman.

"Di sana dia menyalurkannya ke toko-toko lalu kita periksa benar ada obat tradisional yang tidak berizin lalu yang bersangkutan kita amankan di kantor," jelasnya di Kantor BPOM DIY Tegalrejo Yogyakarta, Rabu (30/3/2016).

Dari hasil investigasi yang dilakukan diketahui dia menyimpan barang dalam jumlah banyak di sebuah rumah di wilayah Kasihan Bantul, pihaknya kemudian menghubungi Polres Sleman untuk meminta bantuan untuk mengamankan jalannya pengamanan.

"Hasilnya dari rumah yang dimaksud ditemukan ribuan kardus obat tradisional tanpa izin edar, pengamanan barang bukti berjalan aman karena rumah dalam kondisi kosong," jelas Suliyanto.

7 jenis barang yang diamankan diantaranya dengan merek yang biasa ditemukan masyarakat seperti Madu Klanceng, Madu Manggis, Tawon Klanceng dan lainnya.

Kini pelaku beserta 2 buah mobil box serta ribuan botol tersebut diamankan sementata oleh BPOM DIY.

"Barangnya sementara kita tahan nanti akan kita lakukan gelar kasus dengan pihak terkait lain, apakah ada unsur pidananya atau tidak. Yang pasti obat tradisional tersebut tidak memiliki izin edar dan dapat berbahaya kalau dikonsumsi masyarakat," tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini