TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Sidang perdana praperadilan dengan termohon Kejati Jatim oleh pemohon La Nyalla Mattaliti batal digelar, Rabu (30/3/2016).
Batalnya persidangan di PN Surabaya ini lantaran pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) tidak hadir.
Sidang dijadwalkan sebelum pukul 12.00 WIB sempat molor karena pihak termohon tak terlihat hadir.
Akhirnya sidang dijadwalkan lagi pukul 13.00 WIB, tetapi dari pihak termohon tak juga nongol untuk memenuhi sidang praperadilan.
Hakim Ferdinandus SH yang menyidangkan perkara ini, sudah melayangkan panggilan sesuai KUHAP sehingga dinyatakan sah.
Surat panggilan itu dikirim, Rabu (23/3/2016) dan diterima saat itu juga oleh pihak Kejati.
"Praperadilan adalah perkara khusus dan semua penegak hukum mengetahui hal itu," tandas Ferdinandus.
Akibat ketidakhadiran pihak kejaksaan ini, Hakim Ferdinandus akhirnya menunda sidang sampai 5 April 2016. Hakim kemudian mengetukkan palu tanda sidang berakhir.
Kuasa hukum La Nyalla Mattaliti, Togar M Nero SH, mengaku kecewa atas ketidakhadiran termohon. Pasalnya, ketidakhadiran itu sama saja dengan tidak menghormati proses hukum.
"Kenapa tidak datang. Ini proses hukum maka hormatilah proses hukum," tandas Togar.
"Klien kami tidak datang saja dengan alasan tapi dianggap mangkir. Tetapi kalau kejaksaan tidak datang tanpa alasan seperti ini bagaimana?," katanya lagi dengan nada tanya.
Komisi Yudisial (KY) juga hadir di PN Surabaya untuk memantau jalannya sidang praperadilan.
Selain memantau, KY juga mengabadikan jalannya sidang dengan kamera video.
Koordinator Penghubung KY Jatim, Dizar Al Farizi, mengungkapkan pihaknya datang ke PN Surabaya atas permintaan Kejati Jatim untuk memantau jalannya sidang.
"Permohonan secara tertulis baru kemarin. Sebenarnya tanpa diminta kami tetap memantau jalannya sidang," kata Dizar.
Sedang tim kuasa hukum La Nyalla lainnya, Sumarso SH, tidak mempersoalkan sidang praperadilan kliennya dipantau KY.
"Nggak apa-apa. Sidang ini terbuka. Siapa pun boleh memantau. Saya malah berterima kasih dipantau, biar semua tahu kalau kita ini fair," ucapnya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Romy Arizyanto, menjelaskan pihak kejaksaan bukannya tidak bisa hadir dalam sidang gugatan praperadilan.
Namun penyidik yang menangani kasus tersangka La Nyalla Mattalitti, banyak yang tidak ada di tempat.
"Semua penyidik yang mengerti dan paham atas kasus tersangka La Nyalla berada di lapangan. Mereka memburu untuk menangkap," ujat Romy Arizyanto.
Romy mengungkapkan, untuk sidang berikutnya pihak kejaksaan akan hadir. Tim yang memburu tersangka, sebagian dipastikan sudah datang.
"Pekan depan kejaksaan akan hadir dalam sidang gugatan praperadilan," tandasnya.
Sementara itu, tim Kejati Jatim menerima informasi jika La Nyalla, tersangka dugaan korupsi hibah Kadin Jatim, sudah tidak lagi di Malaysia.
Namun La Nyalla posisinya terlacak di Singapura. Informasi itu dibenarkan Kasi Penkum, Romy Arizyanto.
"Kami menerima informasi itu, tapi masih dilakukan pelacakan," terangnya.
Pencarian La Nyalla terus dilakukan oleh tim Kejati Jatim dan Kejagung dibantu Kepolisian dan Interpol.