Laporan wartawan Tribun Batam, Eko Setiawan
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Polda Kepri menangkap Mi (37) salah satu sendikat narkoba Internasional yang masuk ke Indonesia melalui Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center, Senin (28/3/2016).
Sejauh ini, Direktoriat Narkoba Polda Kepri masih terus melakukan pengembangan kasus ini.
Mi merupakan warga Indonesia. Ia mengambil barang haram tersebut dari Pasir Gudang, Malaysia.
Modus yang dilakukan mereka masih sama seperti sebelumnya, jaringan ini memanfaatkan TKI yang hendak pulang ke Indonesia.
"Kita masih melakukan pengembangan terkait penangkapan kemarin," ujar Kombes Pol Wiyarso, Direktur Reserse Narkoba (Dires Narkoba) Polda Kepri, Selasa (29/3/2016) siang.
Lebih lanjut dikatakanya, Dalam aksinya, pelaku menelan barang bukti sabu seberat 178 gram dengan dibungkus karet elastis berukuran panjang 25 centimeter.
"Ini pelaku membawa dari Malaysia ke Batam. Kemarin ditangkap di pelabuhan Fery internasional Batam Center," tambahnya.
Awal penangkapan pelaku bermula saat petugas pelabuhan Ditpam BP Batam mencurigai gerak-gerik MI yang tiba menggunakan kapal Fery MV Citra Indah 99. Pelaku tiba seorang diri dan melakukan cop pasport.
Kecurigaan pihak Ditpam dilanjutkan dengan melakukan pemeriksaan dan diserahkan ke BC Batam.
Kecurigaan para petugaspun berbuah manis, setelah dibawa ke Rumah Sakit Awal Bross Batam, barulah diketahui kalau pelaku menyimpan barang haram tersebut dengan cara menelanya.
Sabu tersebut disimpan didalam perut dengan dilapisi plastik elastis seperti kondom.
"Kasus ini masih kita kembangkan," singkatnya. (*)