Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Anggota Sabhara Polresta Bandar Lampung menjaga ruang sidang perkara pembunuhan siswa SMKN 2 Bandar Lampung, Dwiki Sopian di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (30/3/2016).
Penjagaan ini mengantisipasi kericuhan sidang Dwiki. Pantauan Tribun Lampung, aparat kepolisian menjaga tiga terdakwa yakni KR, IAP dan RH, ketika memasuki ruang sidang. Di tiap pintu masuk ada aparat yang berjaga.
Dwiki ditemukan tewas dengan 107 tusukan di semak Jalan Raden Imba Kesuma. Polisi telah menetapkan enam tersangka dalam perkara ini. Tiga tersangka yaitu KR, RH dan IAP sudah menjadi terdakwa dan sedang menjalani sidang dakwaan. Tiga tersangka lain yaitu OR, DN dan FR masih menjalani penyidikan di kepolisian.
Baca juga: Cerita 'Lengkap' Remaja Lampung Terima 107 Tusukan atau Adegan 'Lengkap' Pembunuhan Dwiki Sopian dengan 107 Tusukan.