TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG --- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pembrantasan Korupsi (KPK), dinilai kecolongan pada sidang lanjutan kasus suap Muba di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Palembang, Rabu (30/3/2016).
Pada sidang lanjutan kasus dugaan penerimaan suap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Muba 2014 dan pengesahan rencana APBD Muba 2015 Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Muba 2014 dan pengesahan rencana APBD Muba 2015 dengan terdakwa empat mantan pimpinan DPRD Muba, JPU KPK tidak bisa menghadirkan saksi yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan semuanya tercatat sebagai anggota DPRD serta juga menjabat sebagai ketua fraksi.
Dari enam saksi yang dijadwalkan untuk bersaksi, hanya empat yang hadir. Diantaranya Parlindungan Harahap, Jaini, Dear Fauzul Azim dan Ujang M Amin.
Sedangkan dua saksi lainnya yakni Depri Irawan dan Iin Pebrianto tidak dapat hadir yang diketahui izin umroh.
"Dua saksi tidak hadir, diketahui pergi umroh. Tapi untuk sidang selanjutnya akan tetap kami hadirkan," ujar JPU KPK M Wiraksajaya SH, disela-sela waktu istirahat persidangan.
Ditanyai apakah dua saksi yang berstatus tersangka ini diberikan izin ke luar negeri meskipun dalam rangka menjalankan ibadah umroh, Wiraksajaya didampingi JPU KPK Kristanti SH enggan berkomentar panjang lebar.
Dikarenakan untuk pencekalan tersangka merupakan kewenangan dari tingkatan penyidik KPK.
"Berarti dari penyidik belum dilakukan cekal, karena Depri dan Iin pergi umroh. Itu wewenangnya penyidik," ujarnya.
Sementara itu ketika dikonfirmasi lebih lanjut, Kepala Imigrasi Klas 1 Palembang, Bogi Widiantoro mengaku belum ada intruksi dari pihak direktorat Imigrasi untuk pengajuan pencabutan paspor milik Depri Irawan dan Iin Pebrianto."Belum ada intruksi, jadi paspornya tidak bisa kami tarik," singkat Bogi.
Pada sidang lanjutan dengan terdakwa Raimon Iskandar, Darwin AH, Islan Hanura dan Aidil Fitri, empat saksi yang berstatus tersangka yakni Parlindungan Harahap, Jaini, Dear Fauzul Azim dan Ujang M Amin, memberikan keterangannya dihadapan majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Parlas Nababan SH MH.
Seperti diketahui, empat pimpinan DPRD Riamon Iskandar, Darwin AH, Islan Hanura dan Aidil Fitri merupakan tersangka kasus suap pengesahan R-APBD Kabupaten Muba 2015 dan LKPJ kepala daerah 2014.
Penyidik KPK menetapkan sebagai tersangka pasca tim KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di kediaman anggota DPRD Muba, Bambang Karyanto, di Jalan Sanjaya Palembang, 19 Juni 2015 lalu.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan uang sebesar Rp 2,56 miliar di dalam tas besar merah maron serta empat orang tersangka yaitu Bambang Karyanto, Adam Munandar (keduanya anggota DPRD Muba), Syamsudin Fei Kepala DPPKAD, dan Faysar Kepala Bappeda.
Bahkan keempat tersangka yang tertangkap OTT, telah menjalani masa hukuman di Rutan Pakjo Palembang setelah menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Palembang.(Welly Hadinata)