News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sepak Terjang Pemilik 64 Kilogram Ganja, 244 Butir Ekstasi dan 44 Gram Sabu

Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jaksa penuntut umum mendakwa Sriyanto pidana penjara seumur dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Lampung, Rabu (30/3/2016).

Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Dalam persidangan terungkap, Sriyanto, yang dituntut pidana penjuru seumur hidup oleh jaksa, adalah pemain lama dalam kasus narkoba.

Jaksan penuntut umum mengatakan Sriyanto terbukti bersalah di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Lampung, Rabu (30/3/2016). Dari tangannya polisi mendapatkan 64 kilogram ganja, 244 butir pil ekstasi dan 44 gram sabu.

Sriyanto masuk dunia narkoba sejak Juli 2015. Ia dihubungi tersangka M Yusri (DPO) yang menawarkan penitipan 80 paket ganja seberat 80 kilogram. Yusri menjanjikan upah sebesar Rp 250 ribu per paketnya dan Sriyanto setuju.

Keduanya bertransaksi di depan Rumah Makan Begadang I Pasar Bambu Kuning. Ganja tersebut lalu disimpan Sriyanto di rumahnya di Desa Tanjung Rame, Kecamatan Suban, Lampung Selatan. Dua hari kemudian, Yusri menyuruh Sriyanto mengantar 15 paket ganja ke pembeli di PKOR Way Halim.

Sriyanto ketemu dengan pembeli yang tak dikenalnya di PKOR Way Halim. Pembeli itu menyerahkan uang sebesar Rp 3,7 juta ke Sriyanto.

Tak hanya ganja, Sriyanto juga mengdarkan 256 butir pil ekstasi. Ia sempat menyimpan 500 butir pil ekstasi sebelum ditangkap aparat Polda Lampung.  Sriyanto berhasil menjual 244 butir ekstasi.

Pil ekstasi tersebut didapat dari orang yang sama memasok ganja ke Sriyanto. Polisi masih mengejar Yusri. Ia sempat menjanjikan upah Rp 5 ribu per butirnya. Sriyanto menyanggupinya. Yusri lalu mengutus orang bernama Ebi untuk transaksi dengan Sriyanto di Rumah Makan Begadang I Pasar Bambu Kuning.

Sriyanto lalu membawa 500 butir pil ekstasi itu ke rumahnya di Suban, Lampung Selatan. Yusri lalu meminta Sriyanto mengantar 256 butir pil ekstasi ke pemesan di PKOR Way Halim. Usai pembeli mengambil pil ekstasi, Sriyanto dibayar sebesar Rp 1,2 juta.

Utang Sabu

Tak hanya ganja dan pil ekstasi, Sriyanto ketagihan untuk narkoba. Ia menyimpan 44 gram sabu setelah melihat Irman, temannya yang memesan 41 gram sabu.

Sriyanto lalu membeli 85 gram sabu seharga Rp 74 juta ke bandar bernama Purnomo (DPO) di daerah Tegineneng, Pesawaran. Sriyanto baru akan membayar sabu setelah sabunya terjual.

Sriyanto mengantar sabu pesanan Irman ke PKOR Way Halim. Sriyanto menyerahkan 41 paket sabu ke Irman seharga Rp 38 juta. Uang itu lalu diserahkan Sriyanto ke Purnomo sebagai cicilan membayar sabu yang dipesan.

Polisi akhirnya menangkap Sriyanto saat akan transaksi di pinggir Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Way Lunik, Kecamatan Telukbetung Selatan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini