Laporan Wartawan Tribun Timur, Wa Ode Nurmin
TRIBUNNEWS.COM, SUNGGUMINASA - Seorang warga Dusun Bolassi, Desa Taring, Kecamatan Biringbulu, Daeng Ngai (47), mendesak Bupati Gowa agar segera memecat seorang guru SD Inpres Lembang-lembang Biringbulu, Salmawati (43).
Pasalnya Salmawati yang dilaporkan merebut suami Daeng Ngai dan sudah menikah sejak Desember 2015 lalu, belum juga ditindaklanjuti pemerintah setempat.
Padahal laporan itu sudah dia masukkan sejak Januari lalu.
Daeng Ngai yang diwakili anaknya, Suhapid, bahkan mengatakan, karena lambatnya penanganan laporan itu, pihak keluarga merasa tidak ada keseriusan pemerintah.
"Sudah tiga bulan mi tidak ada hasil. Padahal pemeriksaan dari inspektorat Gowa sudah keluar sebulan lalu. Dan dinyatakan bersalah dan akan ditindak tegas. Tapi ini tidak ada sama sekali," katanya, Selasa (29/3/2016).
Desakan keluarga ini pun sesuai dengan PP RI No 45 tahun 1990 tentang perubahan atas PP No 10 tahun 1983 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi PNS dimana pada Pasal 4 ayat 2 disebutkan PNS wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua ketiga maupun keempat.
Dan pada Pasal 15 ayat 2 disebutkan PNS wanita yang melanggar ketentuan Pasal 4 ayat 2 tersebut dijatuhi disiplin pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
Tribun sendiri sempat menanyakan hal tersebut kepada Wakil Bupati Gowa, Abdul Rauf Karaeng Kio. Dan dia berjanji akan menindak tegas PNS yang melanggar undang-undang bahkan terancam dipecat.
Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Alimuddin Kadir, yang ditemui media, menjelaskan jika untuk laporan itu hanya bagian mutasi yang bisa menjelaskan.
Sebab dirinya tidak tahu menahu mekanismenya. Namun dia menegaskan jika hasil dari inspektorat sudah mereka terima. (*)