TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG -Ditahannya Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Ogan Ilir, Drs H Darjis MM menandakan masih adanya praktik suapĀ dalam penerimaan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Tidak tanggung-tanggung, uang suap yang diterima Kepala BKD tersebut mencapai miliaran rupiah dari para CPNS pada tahun 2013.
"Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap puluhan saksi baik korban maupun pegawai BKD Ogan Ilir. Termasuk tersangka sendiri yang sebelumnya menjadi saksi dan ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus suap ini," ujar Kasi Penyidik Pidana Khusus Kejati Sumsel M Ali Akbar ketika ditemui, Rabu (30/3/2016).
Usai menjalani pemeriksaan selama empat jam sebagai tersangka, Drs H Darjis MM langsung ditahan penyidik Kejati Sumsel di Rutan Klas 1 Pakjo Palembang,
Darjis ditetapkan menjadi tersangka dengan tuduhan menerima suap dalam penerimaan CPNS Kabupaten Ogan Ilir tahun 2013 lalu.
Uang suap yang diberikan dalam penerimaan CPNS di Ogan Ilir ini bervariasi sesuai dengan kesepakatan yang telah ada.
Proses penyelidikan terkait kasus suap penerimaan CPNS Ogan Ilir ini, baru dilaksanakan akhir 2015 lalu.
Tiga bulan melakukan penyelidikan dengan memeriksa puluhan saksi, akhirnya menetapkan Kepala BKD Ogan Ilir menjadi tersangka.
Setelah ditetapkan menjadi tersangka, Darjis juga telah menjalani pemeriksaan sebanyak tiga kali.