TRIBUNNEWS.COM, MALUKU UTARA - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, berinisial SL diamankan aparat kepolisian Ditresnarkoba Polda Maluku Utara.
Dia ditangkap atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu, Kamis (31/3/2016) pagi.
Informasi yang dihimpun di Mapolres Kepulauan Sula, penangkapan ini bermula saat seseorang yang membawa sabu seberat 3 gram di kapal KM Agil Pratama yang baru saja tiba di Kepulauan Sula.
Dari hasil interogasi, pemuda itu mengaku bahwa sabu tersebut milik oknum anggota DPRD Kepsul inisial SL.
Dari keterangan itu, SL kemudian dijemput oleh polisi di kediamannya selanjutnya dibawa ke Polres Kepulauan Sula.
Dari hasil pengembangan terhadap SL sekitar pukul 12.00 WIT, polisi kembali mengamankan anggota DPRD lainnya berinisial RH dari PDIP di kediamannya.
Kemudian menyusul dua anggota DPRD lainnya masing-masing inisial IS dan SB keduanya dari Partai Hanura.
Keempat anggota DPRD Kepsul diperiksa mulai pukul 11.00 hingga 22.00 WIT tadi malam.
Selain keempat anggota DPRD tersebut, polisi juga menjemput anggota DPRD Kepulauan Sula lainnya inisial LU dari Partai Gerindra di kediamannya. Namun yang bersangkutan tidak berada di tempat.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula AKP Arifin Laode Dore, Jumat (1/4/2016) membenarkan penangkapan tersebut.
Dari hasil tes urine kata Arifin, tiga anggota DPRD tersebut yakni inisial RH, IS dan SB positif menggunakan narkoba.
"Keempat anggota DPRD itu akan dibawa ke Polda Maluku Utara di Ternate untuk proses lebih lanjut,” kata Arifin. (Kompas.com/Fatimah Yamin)