Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Selama ini orang mengenal bangunan di Jalan AR Hakim, Gang Belanga, Lingkungan XII, Kelurahan Sukaramai I, Kecamatan Medan Area, untuk menyimpan buah kelapa.
Belakangan terkuak, di lokasi yang digunakan untuk industri rumahan sabu dan ekstasi. Memang, pemilik bangunan tersebut Jumiati, saudagar kelapa sejak 10 tahun.
"Rumah ini dulunya pernah kebakaran. Sekitar tiga tahun lalu kejadiannya. Sejak saat itu, rumah ini digunakan untuk menyimpan buah kelapa," ujar Kepala Lingkungan XII, Andi Kurniawan, Jumat (1/4/2016).
Sejak rumahnya terbakar, Jumiati mempercayakan rumahnya kepada sang adik, Sutrisno, yang belakangan oleh polisi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembuatan sabu.
"Saya rasa Bu Jumiati itu tidak tahu kalau rumahnya dijadikan seperti ini. Sutrisno itu memang pemakai narkoba. Sudah banyak orang yang tahu," beber Andi.
Saat rumah bernomor 2 dua itu digerebek, Andi mengaku kaget. Ia baru mengetahui ada industri rumahan narkoba jenis sabu dan ekstasi di lingkungannya.
"Selama ini rumah itu sepi-sepi aja. Ya, karena bekas terbakar, saya sendiri pun enggak begitu tahu kegiatan di dalamnya," tutur Andi.
Petugas lebih dulu mengintai aktivitas pembuatan sabu dan ekstasi di bangunan tersebut sejak dua bulan lalu, demikian ujar Direktur Psikotropika dan Prekusor BNN, Brigjen Anjan Pramuka.
"Dari dalam rumah ini, kami menyita barang bukti 468 butir pil ekstasi siap edar. Selain itu, kami sita pula 4,64 gram sabu," ungkap Anjan di lokasi.
Petugas BNN menangkap empat orang tersangka di antaranya Sehendra alias Hendra (41), Budi Rohim Lubis alias Budi (42), Sutrisno alias Beh (39) dan Utomo alias Tomo (38).
Hendra berperan sebagai penyuplai dana, Budi berperan sebagai peracik narkoba, Sutrisno berperan sebagai penjaga rumah dan Tomo sebagai babu.
Barang bukti lain yang disita di antaranya timbangan elektrik, batang pengaduk, tabung reaksi, tabung kaca panjang, gelas piala, gelas ukur plastik, dan kompor listrik.