TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Bupati Muba non aktif Pahri Azhari mengajukan izin berobat. Pada sidang sebelumnya, sang istri Lucianty Pahri mengajukan izin permohonan pemeriksaan kesehatan.
Permohonan ini disampaikan tim penasehat hukumnya pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor PN Klas IA Palembang, Kamis (31/3/2016).
"Terdakwa I (Pahri Azhari) memiliki riwayat penyakit yang sudah diderita lama, untuk itu mohon majelis hakim juga memberikan penetapan (izin berobat) terhadapnya. Sebelumnya untuk terdakwa II (Lucianty) sudah diperiksa dan hasilnya masih butuh pemeriksaan lanjutan," ujar M Fadli, salah seorang tim penasehat hukum terdakwa.
Berdasarkan hasil awal, terdakwa II Lucianty mengalami pembengkakan kaki dan sakit jantung. Sehingga perlu ada pemeriksaan kesehatan lanjutan untuk rawat jalan.
"Juga ada gangguan pada ginjal. Untuk itu mohon majelis memberikan penetapan agar terdakwa II bisa berobat," ungkapnya.
Pahri-Lucy merupakan terdakwa perkara kasus dugaan suap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Muba 2014 dan pengesahan rencana APBD Muba 2015 Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Muba 2014 dan pengesahan rencana APBD Muba 2015.
Bupati Muba non aktif Pahri Azhari dan istrinya Lucianty serta empat pimpinan DPRD Riamon Iskandar, Darwin AH, Islan Hanura dan Aidil Fitri merupakan tersangka kasus suap pengesahan R-APBD Kabupaten Muba 2015 dan LKPJ kepala daerah 2014.
Penyidik KPK menetapkan sebagai tersangka pasca tim KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di kediaman anggota DPRD Muba, Bambang Karyanto, di Jalan Sanjaya Palembang, 19 Juni 2015 lalu.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan uang sebesar Rp 2,56 miliar di dalam tas besar merah maron serta empat orang tersangka yaitu Bambang Karyanto, Adam Munandar (keduanya anggota DPRD Muba), Syamsudin Fei Kepala DPPKAD, dan Faysar Kepala Bappeda.
Bahkan keempat tersangka yang tertangkap OTT, telah menjalani masa hukuman di Rutan Pakjo Palembang setelah menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Palembang. (Welly Hadinata)