Laporan Wartawan Tribun Bali, I Made Ardhiangga
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Kompak memang boleh saja, asalkan dalam persoalan positif, tapi kakak beradik, Ari (36) dan Pur (34), saking kompaknya sampai masuk bui.
Warga Jalan Srikaya No 16 , Banjar Kreneng, Dangri Kangin, Denpasar Barat, kedapatan menggunakan sabu.
"Kami amankan dari informasi masyarakat. Diamankan pada Jumat, 1 April 2016, sekira pukul 20.00 Wita," kata Kasat Reskoba Polresta Denpasar, Kompol Gede Ganefo, Minggu (3/4/2016).
Selain tersangka, polisi berhasil mengamankan satu plastik klip berisi residu, sebuah bong kaca berisi sabu, satu buah kompor, satu potongan pipet warna putih dan satu plastik klip sabu.
Menurut Gede, barang bukti tersebut tersimpan di lemarinya. "Kami amankan Pur terlebih dahulu dan mengaku barang bukti itu disimpan di tempat Ari," ungkap Ganefo.
Dari pengakuan tersangka, barang yang dibelinya didapat dari seseorang yang mengaku berinisial B dan telah mendekam di sebuah lembaga pemasyarakatan.
"Pur merupakan residivis kasus narkoba dan baru keluar pada Maret 2016 karena kasus narkoba tangkapan Polresta Denpasar dengan vonis setahun penjara," beber dia.