TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Mahkamah Konstitusi Watch (MK Watch), Iwan Gunawan SH mempertanyakan Putusan Sela MK untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di 3 TPS Kabupaten Muna.
MK Watch dalam siaran persnya, Minggu (3/4/2016), menyebutkan putusan MK tersebut semata didasarkan pada ditemukannya satu orang pemilih atas nama Hamka Hakim yang mengunakan hak pilihnya di dua TPS yaitu TPS 4 Kelurahan Wamponiki dan TPS 4 Kelurahan Raha.
Anehnya lagi, kata Iwan keterangan Hamka Hakim saat diperiksa di Panwaslu Kabupaten Muna dijadikan sebagai bukti dalam persidangan MK yang diajukan oleh pasangan calon (paslon) Rusman Emba – Malik Ditu dengan nomor urut dua dalam gugatan di MK.
Dalam keterangan di persidangan MK justru hasil pemeriksaan Panwaslu Kabupaten Muna terhadap Hamka Hakim yang memilih dua kali terhadap paslon Rusman Emba – Malik Ditu di TPS yang berbeda.
“Seharusnya Hamka Hakim yang memilih di dua TPS yang berbeda dalam Pilkada adalah sebuah tindakan kriminal yang seharusnya Panwaslu Muna melaporkan Hamka Hakim ke pihak kepolisian,” ujar Iwan.
Menurut Iwan, seharusnya MK tidak menggunakan bukti yang diajukan oleh Rusman Emba – Malik Ditu tersebut untuk dijadikan dasar putusan sela untuk melakukan Pilkada Ulang di 3 TPS tersebut.
“Kami menduga hasil putusan sela MK tersebut patut dicurigai sudah masuk angin atau melakukan praktek mafia hukum model Akil Mokhtar,” ujar Iwan.
Iwan mengungkapkan, soal bukti yang diajukan oleh pihak Rusman – Malik yang dijadikan dasar PSU di satu TPS yakni di TPS 1 Desa Morobo.
Menurut hasil pemeriksaan Panwaslu itu tidak punya dasar hukum yang kuat, sebab kepala Desa Marobo telah dipidanakan oleh panwaslu karena penerbitan keterangan domisili yang dipersoalkan tersebut.
"Anehnya MK tetap menggunakan dalil Surat Keterangan domisili tersebut sebagai alasan dilakukan PSU di TPS 1 Desa Marobo," katanya.
Terkait pelaksanan PSU di tiga TPS di Kabupaten Muna yang sudah di laksanakan juga banyak menghasilkan kecurangan sekalipun paslon Rusman – Malik kalah oleh LM. Baharuddin – La Pili yang hanya unggul 1 suara.
Dimana dari data yang diterima oleh MK Watch pada 22 Maret 2016 diselenggarakan PSU di 3 TPS sesuai perintah MK.
Iwan juga mensinyalir adanya dugaan terjadi money politik secara massif.
MK Watch juga menemukan puluhan orang pemilih menggunakan hak pilih lebih dari 1 kali.
"Karena itu MK Watch mendesak agar MK melakukan pemeriksaan ulang terhadap hasil PSU Kabupaten Muna yang sarat temuan-temuan kecurangan, " ujarnya.