News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kuasa Hukum La Nyalla Matilitti keluhkan Penetapan DPO Kliennya

Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

La Nyalla Mahmud Mattalitti (tengah)

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Sidang permohonan praperadilan yang dilayangkan tersangka korupsi dana hibah Kadin Jatim, La Nyalla Mattalitti digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (5/3/2016).

Hakim Ferdinandus SH bertindak sebagai hakim tunggal dalam praperadilan ini.

Sidang yang mengagendakan pembacaan permohonan praperadilan itu dibacakan oleh 12 kuasa hukum La Nyalla.

Ada 56 poin disampaikan pihak La Nyalla kenapa ia menguji penetapan dirinya sebagai tersangka.

Di antaranya belum dilakukannya proses penyelidikan dan penyidikan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.

"Pemohon ditetapkan sebagai tersangka sebelum proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan oleh termohon," tutur Abdul Salam, salah satu kuasa hukum La Nyalla saat membacakan berkas praperadilan setebal 21 halaman.

Menurut Abdul Salam, sesuai Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penetapan tersangka harus diawali dengan proses penyelidikan dan penyidikan.

La Nyalla juga belum pernah dimintai keterangan, baik sebagai saksi maupun calon tersangka.

Penetapan La Nyala sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) nomor Print-291/ 0.5/Fd.1/03/2016 tertanggal 10 Maret 2016.

Enam hari kemudian, 16 Maret 2016, Kejaksaan menetapkan La Nyalla sebagai tersangka dengan surat keputusan bernomor Kep-11/0.5/Fd.1/03/2016.

"Bagaimana mungkin termohon menetapkan tersangka beberapa hari setelah surat perintah penyidikan dilakukan. Sementara pemohon belum pernah dimintai keterangan sama sekali," tandas Abdul Salam.

Dalam sidang perdana ini, terungkap salah satu alasan La Nyalla melawan atas penetapan dirinya sebagai tersangka pembelian saham IPO Bank Jatim sebesar Rp 5,3 milliar.

Uang dipakai membeli saham menggunakan dana hibah yang dikucurkan Pemprov Jatim ke Kadin Jatim tahun 2012.

Tim kuasa hukum La Nyalla, menilai penetepan tersangka oleh Penyidik Pidsus Kejati Jatim dianggap merampas hak asasi kliennya dan ada upaya paksa.

Namun kuasa hukum La Nyalla tak memungkiri adanya pembelian IPO Bank Jatim dengan menggunakan dana hibah. Tetapi penggunaan dana itu bersifat utang dan sudah dibayar oleh Kadin Jatim.

"Sudah tidak ada lagi kerugian negara yang muncul dalam pembelian IPO Bank Jatim," terang Abdul Salam.

Tim kuasa hukum menyatakan pertanggungjawaban atas penggunaan dana hibah, telah selesai dan telah dibebankan pada dua orang pejabat Kadin yakni Diar Kusuma Putera dan Nelson Sembiring yang sudah dihukum dalam kasus ini.

"Kami mohon agar majelis hakim menerima permohonan kami dan menyatakan penetapan tersangka tidak sah dan cacat hukum," ucap Ma'ruf Syah SH saat membacakan permohonan praperadilan.

Usai Sidang, Tim kuasa hukum La Nyalla menyampaikan keluhan secara tertulis ke Hakim Ferdinandus, yang dibacakan dalam persidangan.

Mereka berkeluh kesah atas sikap termohon yang dianggap tidak menghormati proses praperadilan.

Mereka (Kejati) masih memanggil La Nyalla dan mengeluarkan panggilan paksa serta menjadikan La Nyalla masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Oleh karenanya, kami minta agar hakim pemeriksa praperadilan ini membuatkan penetapan, supaya pemohon menghentikan segala bentuk penyidikan dalam kasus ini," sambung Fahmi Bahmid kuasa hukum lainnya.

Permohonan ini membuat Hakim Ferdinandus tidak serta merta menerima, karena masuk dalam dalil permohonan.

Atas permohonan ini Kejati Jatim akan mengajukan jawaban dan sediannya akan dibacakan pada Rabu besaok (6/4/2016).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini