Laporan Wartawan Tribun Jateng, Muh Radlis
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Berkas perkara dugaan korupsi dana Kas Daerah Pemkot Semarang senilai Rp 22,7 miliar masih di tangan penyidik Polrestabes Semarang.
Sebelumnya, penyidik Polrestabes Semarang telah melimpahkan berkas tersebut ke Kejaksaan Negeri Semarang namun dikembalikan karena belum lengkap atau P19.
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Sugiarto, membenarkan berkas perkara dugaan korupsi atas tersangka Diah Ayu, mantan personal banker Bank BTPN Cabang Semarang itu dikembalikan jaksa.
"Iya benar dikembalikan lagi untuk dilengkapi," kata Sugiarto kepada Tribun Jateng, Selasa (5/4/2016).
Sugiarto menegaskan pihaknya tidak akan main-main menangani kasus yang sudah menyeret nama Suhantoro, mantan Kepala UPTD Kasda Pemkot Semarang.
Pengadilan telah memvonis Suhantoro 2,5 tahun penjara dalam kasus ini pada 9 Februari lalu.
"Kami tidak akan main-main menangani kasus ini, yang pastinya berkas perkara akan segera kami lengkapi dan limpahkan ke Kejari," janji dia.
Sugiarto mengatakan, publik akan segera mengetahui siapa pelaku yang terlibat dalam korupsi dana Kasda Pemkot Semarang senilai Rp 22,7 milyar.
"Kami serius, tinggal tunggu waktu saja. Penyidik sekarang masih bekerja mengungkap," beber dia.