News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kapolrestabes Semarang Janjikan Pekan Ini Lengkapi Berkas Perkara Diah Ayu

Penulis: Muh Radlis
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolrestabes Semarang, Kombes Burhanudin

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Radlis

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Tersangka kasus dugaan korupsi dana kas daerah (Kasda) Pemkot Semarang senilai Rp 22,7 milyar, Diah Ayu Kusumaningrum, saat ini masih melenggang bebas.

Tersangka lain, Suhantoro, mantan kepala UPTD Kasda Pemkot Semarang telah divonis penjara 2,5 tahun atas kasus yang sama.

Berkas perkara dugaan kasus korupsi tersebut sebelumnya dikembalikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jawa Tengah ke Polrestabes Semarang karena belum lengkap.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Burhanudin mengatakan, pihaknya saat ini masih melengkapi berkas perkara Diah Ayu.

"Masih dilengkapi, dari Kejari dikembalikan ke penyidik," kata Burhanudin, Rabu (6/4/2016).

Burhanudin menegaskan pihaknya berjanji dalam minggu ini pihaknya melengkapi berkas perkara Diah Ayu.

"Kami janji minggu ini sudah lengkap dan segera dilimpahkan ke Kejari, minggu ini P21," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Sugiarto menegaskan pihaknya tidak akan main main dalam menangani kasus yang sudah menyeret nama Suhantoro, mantan kepala UPTD Kasda Pemkot Semarang.

"Kami tidak akan main main menangani kasus ini, yang pastinya berkas perkara akan segera kami lengkapi dan limpahkan ke Kejari," katanya.

Sugiarto mengatakan, publik akan segera mengetahui siapa pelaku yang terlibat dalam korupsi dana Kasda Pemkot Semarang senilai Rp 22,7 milyar.

"Kami serius, tinggal tunggu waktu saja. Penyidik sekarang masih bekerja mengungkap," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini