Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Enam pria diamankan Sat Opsnal Reskrim Polres Kuansing.
Keenamnya didapati tengah melakukan penambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Lubuk Ramo, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Sengingi (Kuansing).
Kapolres Kuansing, AKBP Edy Sumardi menyebutkan, keenam lelaki tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 04 tahun 2009 tentangpertambangan mineral dan batubara Juncto pasal 55 KUH Pidana.
"Kita amankan para tersangka berikut dengan barang bukti satu unit mesin dompeng, satu buah spiral, 5 lembang karpet, satu pipa paralon, satu unit keoangan, serta satu mesin NS 100," kata Kapolres, Rabu (6/4/2016).
Enam orang tersangka, yakni SK (40), KW (39), AS (29), TS (36), NN (37), AS (59) masih menjalani pemeriksaan di Mapolres.
"Segala kegiatan penambangan ilegal akan kita tindak tegas. Ini sekaligus peringatan bagi masyarakat agar tidak melakukan aktivitas penambangan tanpa izin. Apalagi merusak alam," ujar Kapolres.