Laporan Wartawan Tribun Jateng, Muh Radlis
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Selain untuk kosmetik, satwa dilindungi yang dijual di pasar gelap juga dijadikan suvenir bukan saja di dalam negeri tapi sampai Asia Timur.
Polisi belum lama mengamankan SG yang sudah 10 tahun pebisnis pasar gelap yang menjual hewan-hewan dilindungi di antaranya nautilus berongga, moncong hiu sentani, penyu sisik dan keong kepala kambing.
"Satwa itu akan dijadikan souvenir dan bahan kosmetik, dijual hingga ke Asia Timur," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Edhy Mustofa, Kamis (7/4/2016).
Ia mengatakan, pengungkapan praktik perdagangan satwa dilindungi berawal dari laporan lembaga konservasi satwa.
"Ada informasi dari lembaga konservasi satwa tentang perdagangan satwa dilindungi di satu toko di Cilacap," sambung Edhy.
Pelaku dijerat pasal 21 ayat 2 subsider pasal 4 ayat 4 Undang Undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
"Ancamannya pidana satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta," kata dia.