TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - M Affandi (18) tak bisa terlalu lama menghirup kebebasannya.
Setelah keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Blitar pada 2 April 2016, ia ditangkap lagi oleh Anggota Unit Jatanras Polrestabes Surabaya, Kamis (7/4/2016) malam.
Warga Jalan Bandarejo ini ditangkap di rumahnya karena diduga terlibat dalam pengeroyokan Prasetyo (16) di Jalan Sememi pada Minggu (3/4/2016) dini hari.
Sekadar diketahui, Prasetyo mengalami luka tusuk di punggungnya dan harus dirawat di RS Dr Soetomo.
Hal ini terjadi pada Prasetyo lantaran dikeroyok oleh sejumlah pemuda, yang diperkirakan berjumlah delapan orang.
Dari jumlah itu, polisi sudah menangkap lima tersangka, yaitu Ovan Candra alias Gofa (21), Novan Muktamar alias Gosong (21), AR (17), Nurrohman alias Bonong (18), dan Soni (18).
Saat menangkap lima orang ini anggota Unit Jatanras telah datang ke rumah Affandi, tapi ia tak di rumah.
Affandi mengaku sedang berada di rumah neneknya di Bangkalan saat polisi datang.
Dia berangkat ke Bangkalan sejak Senin (4/4/2016) malam, tapi ini bukan melarikan diri.
Affandi pergi ke rumah Bangkalan karena rindu neneknya setelah hampir tiga tahun tidak bertemu.
“Saya tahu kalau buron setelah diberitahu ibu,” kata Affandi.
Kabar itu ia terima saat berada di Bangkalan. Setelah mendapat kabar ini, Affandi langsung pulang ke Surabaya.
Menurut Affandi, ibunya juga menyarankan agar dia tidak melarikan diri. Affandi pun menuruti permintaan orang tuanya. Affandi memilih menunggu kedatangan polisi ke rumahnya.
"Saya di Blitar terjerat kasus narkoba. Saya jadi kurir sabu," tambahnya.
Sementara itu, Kasubnit Jatanras Polrestabes Surabaya, Ipda Agus Prayodi mengungkapkan pihaknya tidak hanya menangkap Affandi.
Pihaknya juga menangkap tersangka bernisial DN (16) yang juga adik Affandi.
Affandi diduga memukul korban menggunakan kayu. Sedangkan tersangka DN menempeleng wajah korban.
“Masih ada satu tersangka yang masih buron, yaitu berinisial AN,” kata Agus.