News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Miras Selundupan Negeri Jiran Disortir di Pelabuhan Belawan

Penulis: Array Anarcho
Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dirjen Bea Cukai, Heru Pambudi (pakai topi hitam) didampingi Dir Pol Air Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Tubuh saat memperlihatkan satu kontainer berisikan barang selundupan di Pelabuhan Belawan, Sumatera Utara, Jumat (8/4/2016).

Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Tak hanya pakaian bekas dan bahan sembako, minuma keras asal Malaysia dan Singapura mudah diselundupkan ke Indonesia melalui Sumatera.

Minuman keras tersebut lebih dulu dibawa ke Pelabuhan Belawan, Sumatera Utara, untuk kemudian disortir sebelum disebar ke Pulau Jawa melalui pelabuhan resmi semisal Tanjung Priok.

"Setelah tiba di Pelabuhan Belawan, barang akan masuk ke kota-kota yang ada di Sumatera Utara. Adapula yang dikirim ke Pulau Jawa," kata Heru kepada wartawan, Jumat (8/4/2016) siang.

Heru berujar, pada dasarnya, barang selundupan ini akan berakhir di kota-kota besar. "Untuk mengantisipasi penyelundupan berulang, kami akan menggelar Operasi Gerhana," imbuh dia.

Ia menegaskan, Ditjen Bea Cukai berkomitmen menghentikan segala kegiatan penyelundupan yang ada dan siapa pun yang terlibat akan ditindak.

Belum lama ini Ditjen Bea Cukai Wilayah Sumatera Utara menggagalkan penyelundupan empat kontainer barang ilegal yang berisi puluhan bal pakaian bekas, bawang, dan minuman keras yang manifesnya disamarkan menggunakan biji plastik.

"Setelah barang tiba di Pelabuhan Belawan, tim langsung melakukan penangkapan. Hasilnya, tiga unit kontainer berisi barang selundupan," ungkap Heru.

Satu kontainer sisanya merupakan hasil tangkapan Direktorat Polisi Air Polda Sumut bekerjasama dengan Ditjen Bea Cukai. Satu kontainer tersebut berisi puluhan kotak minuman keras berbagai merek.

"Untuk identitas para pelaku, mohon maaf belum bisa kami sampaikan. Namun, mereka ini tentunya akan dikenakan hukuman sesuai udang-undang kepabeanan," kata dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini