Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU- Polsek Bukit Raya, Pekanbaru membuktikan peredaran narkoba yang dikendalikan lewat lapas.
Tadi malam, melalui komunikasi dan transaksi lewat salah seorang penghuni lapas kelas II A Pekanbaru diringkus seorang kurir berinisial MI alias DA (22).
Tersangka merupakan orang suruhan seorang bandar narkoba yang saat ini dalam tahanan Lapas kelas II A Pekanbaru berinisial A.
"Kita coba melakukan pemesanan narkotika jenis sabu-sabu pada seorang napi di lapas kelas II A, Pekanbaru, Kamis (7/4/2016) tadi malam," kata Kapolsek Bukit Raya, kompol Ricky Ricardo melalui Kanitreskrim Ipda Bahari Abdi, Jum'at (8/4/2016) siang.
Hasil komunikasi itu, kata dia disepakati transaksi narkoba sebanyak 2,73 gram.
"Barang ilegal tersebut diantarkan seorang kurir yang akhirnya kita ringkus," katanya.
Dari pengakuanya, tersangka MI alias DA mengakui bahwa orang suruhan dari napi berinisial A.
"Napi sebagai pegendali dalam proses penyelidikan. Selanjutnya kita akan berkoordinasi dengan pihak lapas, " terang Abdi.