TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Workshop forex di Pekanbaru yang diduga disponsori broker luar negeri (FBS finance freedom success) yang tidak terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan dibubarkan.
Penyidik Bappebti didampingi pihak berwenang provinsi Riau menghentikan kegiatan yang diindikasikan sebagai bentuk investasi forex ilegal di Pekanbaru, Jumat (8/4/2016) lalu.
Kepala Biro Hukum Bappebti Sriharyati mengatakan, pihaknya bersama Polda Riau, Disperindag Riau dan Asosiasi Perdagangan Berjangka Komoditi (Aspebtindo) menghentikan karena terindikasi mengarah ke bentuk investasi forex ilegal.
“Penghentian ini karena sarana seminar/workshop ini tidak memiliki izin dari Bappebti. Diduga seminar ini sarana perekrutan masyarakat untuk menjadi nasabah dan selanjutnya berinvestasi forex dan gold,” ujar Sriharyati, Minggu (10/4/2016).
Penghentian ini, lanjut dia, dimulai dengan adanya pengaduan nasabah kepada Bappebti yang mengadukan pialang/broker luar negeri karena mengalami kesulitan dalam melakukan penarikan dana (withdrawal) di broker luar negeri.
Awal mulanya, nasabah diminta mengikuti kegiatan seminar atau workshop forex oleh broker luar negeri dan melalukan penyetoran sejumlah uang atau dana ke pialang atau broker luar negeri itu.
"Tapi nasabah mengalami kesulitan dalam melakukan penarikan dana," katanya.