Laporan Wartawan Tribun Timur, Fahrizal Syam
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Tim Resmob Direktorat Reserse Kriminal Polda Sulawesi Selatan dan Barat berhasil meringkus pencuri uang nasabah, Minggu (10/4/2016) dini hari.
Tambia alias Steven (51), warga Jalan Sungai Saddang Baru, Lorong 2, No 25, Kota Makassar, ditangkap di Jalan Gatot Subroto, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.
Steven masuk dalam daftar pencarian orang sejak 2013 lalu atas kasus pencurian uang nasabah bank.
Kepala Unit Resmob Polda Sulselbar, AKBP Mohammad Yunus Saputra, mengatakan Steven jadi buronan berdasarkan LP/60/IV/2013/SPKT/ Res Takalar Tgl 8 April 2013.
"Dia menjadi DPO dalam perkara tindak pidana pencurian uang nasabah bank di beberapa kabupaten di Sulsel," ungkap Yunus Saputra kepada wartawan.
Kantor polisi di beberapa Kabupaten menerima banyak laporan soal pria asal Makassar itu.
"Pelaku ini memang warga Makassar yang kami kejar sampai di Pinrang. Ia memang mempunyai beberapa laporan polisi bukan saja dari Kabupaten Takalar saja, ada juga dari Pinrang pada 2014," kata Yunus.
Hasil interogasi sementara, pelaku telah mencuri bermodus menyasar pelaku nasabah bank di Kabupaten Takalar, Pinrang, Palopo, Parepare dan Kota Makassar.