TRIBUNNEWS.COM, BELITUNG - Sore kemarin makainya (sabu, red). Habis itu ikut rapat (di sebuah instansi), baru pulang ke rumah.
Itulah pengakuan NN (38), seorang guru berstatus pegawai negeri sipil (PNS) yang dicokok polisi karena kedapatan pesta narkoba jenis sabu-sabu, Jumat (8/4).
Ia ditangkap bersama dua orang lainnya, yakni RZ (41) dan seorang perempuan berinisial WR (21) di sebuah kontrakan di Jalan Pilang, Desa Dukong, Tanjungpandan.
NN merupakan warga Air Tayu, Kecamatan Tanjungpandan. Sementara RZ dan WR tinggal di Jalan Pilang, Desa Dukung. RZ merupakan security yang bertugas di sebuah hotel di Tanjungpandan.
NN diangkat menjadi abdi negara pada 2003 lalu. Ia merupakan guru sebuah SMA di Kabupaten Belitung.
PNS golongan III ini, mengaku sebelum tertangkap telah dua kali membeli narkoba berukuran paket kecil kepada WR seharga Rp 1 juta.
"Cuma sepaket sepaket belinya. Aku baru tiga kali ketemu dengan cewek (WR) itu. Tidak tau aku dia dapat barang darimana. Aku cuma nitip uang saja. Kemarin juga sudah dua hari tidak ke sekolah (mengjar) karena demam," ujarnya.
Ia mengatakan, telah menggunakan barang haram tersebut di kontrakan RZ dan WR.
Link Live Streaming Arsenal vs Newcastle United Liga Inggris Minggu 25 Februari 2024 Pukul 03.00 WIB
Piala Liga Inggris Carabao Cup Chelsea Vs Middlesbrough: Prediksi, Head to Head, Link Live Streaming
Setelah menggunakan barang itu sebentar, mantan atlet ini langsung beranjak meninggalkan lokasi.
"Setelah makai langsung pulang, tidak pernah lama aku. Habis makai pegi, habis makai pegi. Nyesal sekarang, nyesal," ucapnya.
Selain memasok sabu ke NN, WR juga memberikan barang tersebut ke RZ yang tak lain adalah pacarnya.
RZ sendiri mengaku baru pertama kali menghisap sabu bersama WR.
"Baru semalam lah makainya, dapat dari cewek itu," ucap RZ.
Sementara WR yang hanya bungkam ketika ditanya awak media.
Semula tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini, Jumat (8/4) sempat dibawa oleh petugas ke Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Belitung.
Mereka mendapatkan konseling serta menjalani tes urine.
Kapolsek Tanjungpandan Kompol Andi Rahmadi mengatakan, hasil tes urine yang dilakukan kepada tiga orang tersangka itu positif.
Ketiganya kini telah mengakui, menggunakan barang narkoba.
"Kami masih perlu pengembangan. Tersangka tetap kami amankan," kata Andi Rahmadi.
Menurutnya, parapelaku dijerat Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukumannya minimal lima tahun kurungan.
Sita duit transaksi
Uang senilai Rp 1 juta, hasil pembayaran sabu sabu oleh oknum guru pegawai negeri sipil (PNS), yaitu NN (38) kepada WR (21) ikut diamankan jajaran Polsek Tanjungpandan, Jumat (8/4).
Duit pecahan Rp 100 ribu itu merupakan sebuah alat bukti NN telah melakukan transaksi jual beli narkoba kepada WR.
"Iya uang itu barang bukti juga, nilainya Rp 1 juta," kata Kapolsek Andi.
Selain uang, tambah Andi, polisi juga mengamankan dua paket kecil sabu sabu berukuran 0,33 jie dan 0,2 jie, serta tiga unit alat hisap bong terbuat dari botol air mineral.
"Termasuk satu buah handphone (Hp) dan empat buah korek api gas. Sabu sabu itu, sebagian sudah dipergunakan oleh tersangka," ujarnya.
Terkait asal muasal narkoba, lanjut Andi, polisi sudah mengantongi identitasnya serta masih dalam pengejaran.
Menurutnya, jaringan narkoba ini merupakan lintas Pulau. Si pemasok alias bandar kini telah berada di luar kota.
"Dari tangan mereka, kami amankan dua paket kecil sabu berukuran 0,33 jie dan 0,2 jie. Selain itu kami juga dapatkan puluhan bungkus plastik kecil, diduga plastik itu biasa dipergunakan untuk mengemas narkoba," ucap Andi.
Selain mengamankan oknum guru dan dua temannya, di lokasi lainnya, jajaran Satnarkoba Polres Belitung mengamankan empat pelaku penyalahguna narkoba.
Mereka berinsial AW (32) warga Desa Air Merbau, AA (34) warga Kelurahan Paal Satu, AG (56) warga Kelurahan Kampung Damai, Tanjungpandan, dan JN (35) warga Desa Batu Itam, Kecamatan Sijuk.
Dari tangan tersangka, aparat mengamankan empat paket kecil narkoba jenis sabu sabu,
"Baru tiga kali makai, langsung ketangkap. Aku beli (sabu, red) dari seseorang seharga Rp 1 juta sepaket," ucap JN.
Semula polisi menangkap empat orang tersebut di waktu dan tempat yang berbeda.
Khusus tersangka JN, AA dan AG ditangkap oleh polisi, Rabu (6/4) malam. Sementara AW diciduk oleh polisi, Kamis (7/4) dini hari.
Dari Tangan JN, polisi menemukan dua paket kecil sabu sabu memiliki berat, 0,56 jie dan dari tangan AW 0,4 jie, serta dari tangan AA 0,24 jie.
Selain itu, polisi juga mengamankan empat unit handphone (Hp), satu buang bong kecil dan tiga pipet, serta satu buah jarum suntik.
"Mereka sudah kami amankan, dan sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Tersangka sudah kami mintai keterangan, termasuk juga dua saksi ada dua orang sudah kami mintai keterangan," kata Kasat Resnarkoba Polres Belitung Iptu Suroso.
Polisi bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Belitung telah memeriksa empat tersangka tersebut,. Hasilnya, seluruh tersangka dinyatakan positif mengonsumsi sabu.
Tersangka JN dan AG ditangakap oleh polisi di Jalan Ali Uyub, Kelurahan Tanjungpendam.
Ketika itu kedua orang ini, sedang menggunakan sabu sabu. Sedangkan AA diciduk oleh polisi di Gang Estika, Kecamatan Tanjungpandan.
"Kalau untuk AW kami amankan di Jalan Padat Karya, Desa Air Merbau. Khusus untuk JN kami kenakan Pasal 112 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009. Ancaman minimal empat tahun kurungan," ujar Suroso.
Sementara tersangka AA, AG dan AW, tambahnya, dikenakan primer Pasal 114 subsider Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman minimal kurungan lima tahun penjara. (n3)