Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Direktorat Pol Air Polda Riau mengamankan kapal yang memuat dua ribu karung berisi beras dan gula.
Kapal tersebut diamankan di perairan Tanjung Jungkir, Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir.
"Kapal dihentikan karena membawa barang-barang tanpa dokumen seperti surat persetujuan berlayar (SPB)," kata Kapolda Riau, Brigjen Pol Supriyanto disela-sela meninjau kapal di Dit Pol Air Bidang Penenggakan Hukum (Gakkum) Polda Ria, Senin (11/4/2016).
Satu nakhoda kapal dan empat anak buah kapal (ABK) turut diamankan.
"Sekali trip mereka digaji Rp 800 ribu per orang. Jadi mereka mengaku diperintahkan oleh pengurus yang saat ini mash dalam lidik," ujar Kapolda.
Beras dan gula yang diamankan tersebut nilainya mencapai Rp 1,3 miliar.
Untuk sementara barang masih diamankan di Dit Pol Air Polda Riau untuk tindakan selanjutnya.