Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Gembong narkoba bernama Toni alias Togi, narapidana Lapas Lubuk Pakam dipastikan mendapatkan hukuman mati karena berulangkali terlibat peredaran narkoba.
"Ini sudah yang ketiga kalinya. Pertama dia ditahan dan dihukum satu tahun. Kemudian sekarang ini dia dihukum sembilan tahun. Untuk itu, dia ini akan diancam hukuman mati," ungkap Kepala BNN, Komjen Budi Waseso, Senin (11/4/2016).
Toni alias Togi merupakan pemain lama dalam dunia narkoba. Ia pernah terlibat pengiriman sabu dari Dumai ke Kota Medan sebanyak 25 kilogram yang dikirim via Bus Makmur di Jalan SM Raja, Februari 2016.
"Sudah dua bulan terdeteksi tersangka ini. Ini pemain lama," beber Buwas.
Buwas meminta masyarakat menandai wajah masing-masing tersangka, karena bisa saja di kemudian hari mereka kembali ke tengah masyarakat.
"Wajah-wajahnya harus diawasi. Suatu ketika mereka berada di luar," ungkap Buwas dalam paparannya di rumah tersangka Achin yang tak lain kurir Togi di perumahan City Residence Blok A-18, Jalan Sempurna, Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Medan Helvetia.
Saat penangkapan tersangka Achin, yang bersangkutan sempat melarikan diri. Akibat perbuatannya itu, petugas terpaksa meletuskan peluru ke arah mobil tersangka Achin.
"Dia masih dilindungi yang maha kuasa. Tapi pelurunya tidak sampai terkena tersangka ini," sambung Buwas sambil tertawa.