Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Lima orang pelaku perjudian jenis kupon putih (Togel) ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pontianak di Gang Purnajaya I Jl Budi Utomo, Pontianak Utara, Kamis (7/4/2016) sekitar pukul 15.30 WIB
Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Pontianak, AKP Kemas Abdul Azis mengungkapkan kronologis penangkapan terhadap lima pejudi, yakni Marzuki (42), warga Gang Teluk AirĀ Jl Khatulistiwa, Pontianak Utara. Syamsudin (33), warga Gang Sei Selamat V, Jl Khatulistiwa.
Kemudian Ismail (51) warga Gang Sabang, Jl. Situt Mahmud Pontianak Utara. A Sudi (35) warga Tj Bunga, Kabupaten Kubu Raya. Serta Khadafi (33), warga Gang Selat Madura, Jl Situt Mahmud, Pontianak Utara
"Personel Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak Kota mendapat info dari masyarakat bahwa di sekitar TKP tersebut ada seseorang yang diduga menjual kupon putih atau Togel," ungkapnya kepada wartawan saat rilis tersangka dan barang bukti di Mapolresta Pontianak, Senin (11/4/2016)
Berdasarkan informasi tersebut, personel Jatanras melakukan penyelidikan.
Dan akhirnya, petugas berhasil menangkap tangan tersangka Marzuki yang sedang merekap pasangan Togel dari para pemasang.
Dari penangkapan tersebut, petugas lantas melakukan pengembangan. Sehingga ditangkaplah para penjual kupon Togel lainnya, yakni tersangka Syamsudin dan Ismail.
"Dari hasil interogasi, diketahui bahwa ketiga tersangka ini menyetor ke seseorang."
"Yakni tersangka A SUDI. Sehingga akhirnya dapat dilakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan," terang Azis
Dari keterangannya, petugas kemudian melakukan pengembangan kembali. Dan akhirnya dapat dilakukan penangkapan terhadap pengepul terakhir, yakni tersangka Khadafi.
Selain kelima tersangka, turut diamankan sejumlah barang bukti dari masing-masing tersangka, yakni 29 lembar rekapan judi Togel, Lima unit telepon seluler berbagai merek, serta uang tunai sebanyak Rp 2.084. 000
"Selanjutnya terhadap kelima tersangka ini, diamankan berikut barang bukti dari masing-masing pelaku ke Sat Reskrim Polresta Pontianak, guna proses penyidikan lebih lanjut. Dan akan dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman sepuluh tahun penjara," sambungnya