TRIBUNNEWS,COM, SITUBONDO - Sidang putusan terhadap kasus narkoba yang menjerat penyanyi dangdut versi Madura, Ira Ismawati alias Ira Paramesti dan manajernya Assiwani alias Arni berlangsung hari ini, Selasa (12/4/2016).
Dalam persidangan itu, Ira Ismawati divonis satu tahun penjara, Assiwani alias Arni juga divonis satu tahun penjara.
Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Penhgadilan Negeri Situbondo, lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang menuntut pelantun Pana Paneser (Pana Asmara, Red) dan menajernya, selama satu tahun enam bulan.
Setelah Majelis mengetok palu sidang, terdakwa Ira Ismawati langsung menangis.
Menanggapi putusan tersebut, kedua terdakwa itu sama sama menerima. Sedangkan JPU Sofi masih akan pikir pikir.
Kuasa hukum terdakwa, Reno Widigyo mengatakan, kliennya menerima putusan yang jatuhkan majelis hakim itu, karena dinilai putusan tersebut sudah sangat ringan.
Saat disinggung kliennya menangis, Reno menjelaskan, kliennya terharu karena selalu ingat dengan kondisi putrinya yang terjangkit penyakit kangker.
"Klien saya selalu ingat anaknya yang tidak mau dioperasi selama urusan ibunya selesai. Padahal kasus penyakit anaknya sudah stadium dua," pungkasnya kepada Surya (TRIBUNnews.com Network).