Laporan Wartawan Bangka Pos, Fery Laskari
TRIBUNNEWS.COM, BANGKA-- Kapolres Bangka AKBP Sekar Maulana diwakili Plh Kasat Reskrim AKP Faisal Fatsey , Selasa (12/4/2016) memastikan, pihaknya telah mengantongi bukti dan saksi soal Oknum Guru Honor SDN Jeliti Sungailiat, Renhad sodomi muridnya.
"Sebenarnya tersangka pelaku (Renhad) sudah kita amankan sejak Senin (11/4/2016) malam kemarin di kediamannya. Dia kita tangkap tanpa perlawanan," kata Faisal, Selasa (12/4/2016).
Faisal mengatakan, kasus itu sedang dalam proses. Penyidik PPA Reskrim Polres Bangka masih memeriksa para saksi.
Atas perbuatannya, tersangka pelaku dijerat Undang-Undang (UU) RI Tentang Perlindungan Anak.
"Pelaku kita jerat dengan Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak atau pasal 82 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," tegas Faisal menyebut tersangka diancam hukuman, maksimal penjara 15 tahun.