News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Status Tersangka La Nyalla Mattalitti Dianulir

Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Puluhan pengurus PAC Pemuda Pancasila (PP) kota Surabaya Cukur Gundul, aksi tersebut merupakan bentuk syukur karena proses peradilan La Nyalla dikabulkan oleh hakim PN Surabaya.

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA – Pihak Kejati Jatim mengaku kecewa dengan putusan hakim yang mengabulkan permohonan praperadilan yang dilayangkan tersangka korupsi dana hibah Jatim, La Nyalla Mattalitti.

Ahmad Fauzi, tim dari Kejati Jatim menyatakan alat bukti baru diperoleh penyidik sebelum surat perintah penyidikan dan penetapan tersangka dikeluarkan.

"Itu semua tidak dijadikan pertimbangan oleh hakim," terangnya.

Meski demikian, Ahmad Fauzi belum bisa bersikap atas putusan hakim, apakah akan menempuh upaya hukum peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung atau bakal menerbitkan sprindik baru.

"Yang jelas kami akan laporkan putusan ini ke pimpinan, dan pimpinan yang akan memutuskan," terangnya.

Kejati Jatim menganggap La Nyalla dijadikan tersangka dari hasil pengembangan kasus dana hibah yang sebelumnya.

Bahkan Kejati Jatim mengklaim telah memiliki empat alat bukti bahwa La Nyalla layak dijadikan tersangka.

SURABAYA – Pihak Kejati Jatim mengaku kecewa dengan putusan hakim yang mengabulkan permohonan praperadilan yang dilayangkan tersangka korupsi dana hibah Jatim, La Nyalla Mattalitti.

Ahmad Fauzi, tim dari Kejati Jatim menyatakan alat bukti baru diperoleh penyidik sebelum surat perintah penyidikan dan penetapan tersangka dikeluarkan.

"Itu semua tidak dijadikan pertimbangan oleh hakim," terangnya.

Meski demikian, Ahmad Fauzi belum bisa bersikap atas putusan hakim, apakah akan menempuh upaya hukum peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung atau bakal menerbitkan sprindik baru.

"Yang jelas kami akan laporkan putusan ini ke pimpinan, dan pimpinan yang akan memutuskan," terangnya.

Kejati Jatim menganggap La Nyalla dijadikan tersangka dari hasil pengembangan kasus dana hibah yang sebelumnya.

Bahkan Kejati Jatim mengklaim telah memiliki empat alat bukti bahwa La Nyalla layak dijadikan tersangka.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini