Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Edo Pratama (22) ditangkap petugas Polsek Panjang usai membunuh pasangan suami istri Halim Sari dan Hartini.
Dalam pengakuannya, Edo sempat melarikan diri ke sejumlah tempat.
Kapolresta Bandar Lampung Komisaris Besar Hari Nugroho mengatakan, selama dalam pelarian, Edo berpindah-pindah tempat.
Hari mengatakan, usai membunuh, Edo mampir ke rumah kakeknya.
Di rumah kakeknya, Edo mengambil pakaian.
Ketika itu ia dikasih uang oleh kakeknya sebesar Rp 15 ribu. Edo lalu pergi ke Kota Metro.
Beberapa hari kemudian, Edo pindah ke Kabupaten Way Kanan.
Tak lama kemudian, Edo pergi ke daerah Prabumulih, Sumatera Selatan.
Dari Prabumulih, Edo pindah lagi ke Muara Enim, Sumatera Selatan.
Di Muara Enim, Edo mengatakan, dirinya menginap di sebuah gubuk di tengah kebun singkong milik warga sekitar.
Jejak Edo tercium aparat kepolisian. Petugas Polsek Panjang menangkap Edo di Muara Enim.
Diberitakan, petugas Polsek Panjang menangkap tersangka pembunuhan terhadap pasangan suami istri Halim Sari dan Hartini. Tersangka pembunuhan adalah Edo Pratama (22). Edo adalah mantan karyawan cucian motor milik Halim.