News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bupati Tanggamus Bantah Berikan Gratifikasi ke Dewan

Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tanda terima laporan penyerahan gratifikasi yang diterima anggota DPRD Kabupaten Tanggamus ke KPK.

Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Bupati Tanggamus, Bambang Kurniawan, membantah memberikan gratifikasi kepada anggota DPRD pascapengesahan APBD 2016.

Ia menilai tuduhan anggota DPRD Tanggamus itu mengada-ada dan tidak benar. Bambang mempersilakan ada sejumlah anggota dewan melaporkan gratifikasi yang diterimanya ke KPK.

“Komentar saya tetap seperti empat bulan lalu. Saya serahkan kasus ini ke KPK yang katanya sedang penyelidikan,” ujar Bambang, Rabu (13/4/2016).

Bambang diduga memberikan sejumlah uang kepada sejumlah anggota DPRD Tanggamus usai pengesahan APBD tahun 2016 pada Desember 2015 lalu.

Mereka yang menerima uang pemberian Bambang melapor sekaligus menyerahkan uang gratifikasi itu ke Direktorat Gratifikasi KPK.

Data yang didapat Tribun Lampung, ada 13 anggota DPRD yang telah menyerahkan uang gratifikasi itu ke KPK. Belakangan jumlahnya bertambah menjadi 23 orang.

Tribun Lampung mengantongi nama dan tanda bukti penyerahan gratifikasi ke KPK.

Sedangkan 13 anggota DPRD Tanggamus yang dimaksud adalah Agus Munada, Nursyahbana, Heri Ermawan, Baharen, Herlan Adianto, Sumiyati, Fahrizal, Tahzani, Kurnain, Ahmad Parid, Tri Wahyuningsih, Hailina, dan Diki Fauzi.

Jumlah yang diserahkan para legislator itu bervariasi. Agus menyerahkan Rp 65 juta, Nursyabana Rp 40 juta, Heri Ermawan Rp 30 juta, Baheran Rp 64,8 juta, Herlan Adianto Rp 65 juta, Sumiyati Rp 38,6 juta.

Fahrizal Rp 30 juta, Tahzani Rp 29,9 juta, Kurnain Rp Rp 40 juta, Ahmad Parid Rp 30 juta, Tri Wahyuningsih Rp 30 juta, Hailina Rp 30 juta dan Diki Rp 30 juta. Total yang diserahkan ke KPK berjumlah Rp 523.350.000.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini