Laporan Wartawan Surya, Anas Miftakhudin
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - La Nyalla Mattalitti mengherankan sikap Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengeluarkan surat perintah penyidikan baru, berapa jam setelah Pengadilan Negeri Surabaya memutuskan penetapan tersangka dirinya oleh jaksa tidak sah.
Ketua Umum PSSI yang tersandung kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin Jatim 2012 itu masih mempelajari sprindik terbaru untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
"Setidaknya baca dulu putusan dengan cermat, baru mengambil sikap. Kejaksaan melanggar aturan dan ketentuan yang ada yakni KUHAP," ujar Amir Burhanudin, kuasa hukum La Nyalla, saat ditemui di kantor Kadin Jatim, Rabu (13/4/2016).
Apakah Kadin Jatim akan melakukan upaya praperadilan lagi terkait dikeluarkannya Sprindik baru, Amir masih menunggu.
"Kami akan koordinasi dengan tim lainnya. Karena ada sesuatu yang harus dipecahkan sehingga butuh pembahasan," ia menimpali.
Amir menilai sistem penegakan hukum tercederai oleh langkah Kejati Jatim kembali menetapkan La Nyalla sebagai tersangka.
Menurut dia Pengadilan Negeri Surabaya sudah dua kali mengabulkan praperadilan yang diajukan La Nyalla.
"Kasus ini sudah ditutup, hakim juga menegaskan itu. Ini sudah bukan lagi sikap penegakan hukum," beber Amir.
Tim kuasa hukum akan melaporkan elite Kejati Jatim ke Kejaksaan Agung agar karena tidak mematuhi putusan pengadilan.
"Tim kami yang ada di Jakarta minta Kejagung agar menertibkan anak buahnya di Kejati Jatim," terang dia.
Tim membawa dan melampirkan putusan praperadilan. Mereka berharap Kejagung membaca secara jeli isi putusan.
"Setelah membaca pasti langkahnya tepat. Kalau masih tidak puas, pasti kasasi, itu bahasa penegak hukum," papar Amir.
Apabila gagal, pihaknya akan berkirim surat ke Presiden Joko Widodo agar ikut menyelesaikan persoalan ini.
"Ini adalah upaya yang kami lakukan agar hukum tidak amburadul," tegas Amir.