TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru sekaligus penetapan terhadap La Nyalla Mahmud Mattaliti dalam kasus dugaan korupsi pembelian saham IPO Bank Jatim dengan dana hibah Kadin Jatim.
Penerbitan Sprindik dan penetapan La Nyalla sebagai tersangka itu dilontarkan Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, I Made Suarnawan di Kejati Jatim.
"Kami menerbitkan Sprindik baru sekaligus menetapkan LNM sebagai tersangka," tandas I Made Suarnawan, Rabu (13/4/2016).
Informasinya, penerbitan sprindik dan surat penetapan La Nyalla sebagai tersangka dikeluarkan Kajati Jatim, Maruli Hutagalung, Selasa (12/4/2016), atau setelah Pengadilan Negeri Surabaya mengabulkan praperadilan La Nyalla dan menyatakan status tersangka dan penyidikan tidak sah.
Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidana Khusus Kejati Jatim, Dandeni Herdiana SH, menuturkan Sprindik baru yang ditandatangani kajati bernomor Print-397/O.5/Fd.1/04/2016 tanggal 12 April 2016.
La Nyalla Mattalitti ditetapkan tersangka berdasarkankan surat Kep-31/O.5/Fd.1/04/2016 juga tertanggal 12 April 2016.
Menurut Dandeni, alat bukti yang dijadikan dasar adalah alat bukti yang digunakan pada Sprindik dan penetapan tersangka sebelumnya.
Kejati mengeluarkan Sprindik baru karena melihat praperadilan dianggap tidak tepat. Alasannya masuk pada materi pokok perkara, bukan administrasi penyidikan.
"Kami ingin masyarakat tahu bahwa proses yang kami lakukan itu benar. Tidak masalah kalau dipraperadilankan lagi. Tapi hakim harus bahas soal administrasi bukan materi perkara," tandasnya.
Dandeni menjelaskan, kejaksaan sudah menjalankan putusan praperadilan dengan mencabut status La Nyalla sebagai tersangja.
Surat pencabutan cekal, DPO, dan blokir paspor juga sudah dikirimkan ke instansi terkait.
"Sekarang kami sudah menetapkan LNM sebagai tersangka lagi. Kami kemarin juga sudah mengirim surat permohonan cekal lagi ke Imigrasi," tambahnya.