Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Mahyadi
TRIBUNNEWS.COM, ACEH – Mantan Reje (Keuchik) Kampung Celala, Kecamatan Celala, Kabupaten Aceh Tengah, Umardi bin M Yusuf (42) menjalani uqubat cambuk sebanyak 100 kali.
Ia terbukti melakukan jarimah zina.
Demikian juga dengan pasangan bukan muhrimnya, Fatimah Binti Umar (30) yang juga mendapat hukuman cambuk sebanyak 100 kali.
Hukuman cambuk yang berlangsung di halaman Gedung Olah Seni (GOS) Kota Takengon, Kabupaten Aceh Tengah, Selasa (12/4/2016), dengan jumlah pelanggar Syariat Islam sebanyak lima orang.
Dua orang tersangkut kasus jarimah zina dengan hukuman cambuk masing-masing sebanyak 100 kali.
Selanjutnya, jarimah khalwat (mesum) dengan terdakwa Sarwan bin Sukirno (19) dan Nadia Shofia binti Warisi (26) menjalani hukuman sebanyak 10 kali, dipotong masa tahanan.
Seorang terdakwa yang menjalani hukuman cambuk tersangkut kasus minuman keras (khamar).
Remita Sinaga Alias Mak Ucok (60) yang merupakan warga non muslim ikut menjalani 30 kali hukuman cambuk, lantaran terbukti menjual minuman keras.
Namun dipotong masa tahanan sehingga hanya merasakan beberapa kali sabetan cambukan.