Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Komisaris Besar Agustinus Berlianto Pangaribuan mengatakan, oknum Sabhara Brigadir Andi adalah target operasi (TO).
"Dia (Andi) ini memang jadi TO kami," ucap Berlianto, Kamis (14/4/2016).
Tertangkapnya Andi merupakan hasil pengembangan penangkapan pengedar bernama Ismail (33).
Berlianto menerangkan, awalnya polisi mendapat informasi transaksi narkoba di Jalan Pensiun, Kemiling. Polisi melakukan penyelidikan ke lokasi tersebut.
Di tempat tersebut, polisi menangkap Ismail. Dari Ismail, polisi menyita barang bukti berupa 16 paket sabu dengan berat 3,64 gram, timbangan digital dan satu bal plastik klip.
Saat diinterogasi, Ismail mengaku mendapatkan sabu dari Brigadir Andi.
Polisi lalu melakukan pengembangan keterangan Ismail. Berlianto mengatakan, petugas mendapat informasi bahwa Andi akan transaksi narkoba di Jalan Sam Ratulangi.
Polisi mendatangi lokasi yang dimaksud dan menangkap Andi.
Barang bukti yang disita dari Andi berupa 10,5 butir pil ekstasi, tiga paket sabu seberat 1,13 gram dan satu unit mobil Honda Freed.
Berlianto mengatakan, Andi memiliki rekan bandar lainnya tempat berbagi narkoba.
Polisi kembali melakukan pengembangan dan menangkap Tabrani (32) di Jalan RE Martadinata, Telukbetung Barat.
Barang bukti yang disita dari Tabrani berupa 7 paket besar sabu seberat 35,82 gram dan satu paket ganja.
Berlianto mengatakan, petugas masih mengembangkan jaringan ini.