Laporan Wartawan Tribun Medan Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Pelaku pencurian modus pecah kaca mobil, Dedi Setiadi (24) warga Jalan Sedulur No 46 Medan sudah 18 kali beraksi.
"Tercatat, ada 18 laporan yang terdata di Polsekta Medan Baru," kata Kapolresta Medan, Komisaris Besar Mardiaz Kusin Dwihananto didampingi Kapolsekta Medan Baru, Komisaris Ronni Bonic, Jumat (15/4/2016) sore.
Dari data di kepolisian, kata Mardiaz, di Jalan Waringin tersangka tiga kali melakukan aksi pencurian modus pecah kaca mobil.
"Pertama kali tersangka memecahkan kaca mobil Terois dan mencuri sertifikat tanah dan uang tunai Rp10 juta," ungkap Mardiaz.
Kemudian, memecahkan kaca mobil Toyota Avanza krem namun hanya menggasak uang tunai Rp140 ribu yang ada di dalam tas.
"Mobil ketiga yang kacanya dipecahkan, mobil Avanza juga. Di dalam mobil itu, tersangka menggasak uang Rp1 juta beserta handphone Samsung android dan handphone biasa," ungkapnya.
Di Jalan Iskandar Muda tersangka mengaku beraksi dua kali dan berhasil menggasak uang Rp 4 juta dari dua mobil berbeda.
Sementara saat beraksi di Jalan Gatot Subroto tersangka dua kali beraksi dan berhasil menggasak uang Rp1 juta beserta 3 unit handphone.
Lalu, di Jl Gajah Mada. Di sini, tersangka dua kali beraksi dan menggasak uang jutaan rupiah. Kemudian di Jl Sambu Baru, Jl Sekip, Jl Srwijaya, Jl Pringgan, Jl Ayahanda, Jl Kapten Muslim dan Jl Darussalam.
Tersangka menggasak uang hampir puluhan juta dari lokasi-lokasi tersebut.