Laporan Wartawan Tribun Jateng, Mamdukh Adi Priyanto
TRIBUNNEWS.COM, JEPARA - Lima warga Jepara harus berurusan dengan polisi karena menyuruh sepasang kekasih masih di bawah umur untuk beradegan cabul.
Empat warga berasal dari Desa Bandengan yakni Eko Priyono (39), Supriyanto (38), Agus Kuntarto (36), dan Harjono (43) dan dan satu warga dari Desa Kuwasen, yakni Usman (43). Kedua desa ini ada di Jepara.
Kapolres Jepara, AKBP Samsu Arifin, mengatakan kejadian bermula pada 18 Desember 2015 lalu.
Tiga tersangka yakni, Usman, Supriyanto, dan Eko Priyono memergoki dua pasang muda mudi, VO (15) dan MWH (14), warga Kecamatan Jepara Kota sedang beradegan tak seronoh di tempat tersembunyi di kawasan Pantai Bandengan.
"Ketiga tersangka kemudian mendekati pasangan muda mudi itu. Kemudian, mereka mengajak pasangan itu untuk berpindah tempat yang lebih aman dengan alasan agar tak diketahui polisi. Tersangka pun sempat mengancam pasangan itu," kata Samsu, Jumat (15/4/2016).
Ia menambahkan, ketika sampai di satu tempat yang juga masih kawasan Pantai Bandengan, satu tersangka lainnya, Agus datang.
Tersangka pun berbuat iseng dengan menyuruh sepasang kekasih itu untuk melakukan adegan persetubuhan. Kemudian tersangka merekamnya menggunakan kamera ponsel.
Sepasang kekasih itu sempat melakukan adegan berulang-ulang karena disuruh para tersangka. Serta diancam jika tidak mau melakukannya, akan dibawa ke kantor balai desa setempat.
"Sepasang kekasih yang jadi korban ini mengulang kembali dengan direkam tersangka. Para tersangka juga sempat mencabuli korban perempuan," jelas perwira polisi berpangkat melati dua di pundaknya itu.
Setelah menuruti semua permintaan tersangka, sepasang kekasih itu pun ditinggal begitu saja di lokasi kejadian. Tidak lama kemudian, datang satu tersangka lain, Harjono. Ia meminta muda mudi itu untuk beradegan layaknya suami istri lagi.
"Saya datang ke lokasi dan melihat badan mereka (VO dan MWH) basah semua. Saya tanya kenapa, setelah tahu alasan mereka, saya meminta mereka memperagakan adegan bersetubuh kembali," ucap Harjono.
Setelah usai, pasangan itu pun diminta Harjono untuk memakai pakaian dan menyuruh mereka untuk pulang.
Terendusnya kasus ini, karena akhir-akhir ini beredar rekaman video adegan mesum muda mudi itu tersebar ke publik.
Orangtua korban, MWH yang melihat video tersebut kemudian melaporkan peristiwa itu ke polisi. Ia merasa anaknya menjadi korban. Polisi pun melakukan penyelidikan.
Karena perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 76 d dan atau Pasal 82 Jo 76 e UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI No 23 tahun 2004 tentang Perlindungan Anak.