News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

35 Paket Sabu Ditemukan di Dalam Helm

Penulis: I Made Ardhiangga
Editor: Wahid Nurdin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI SABU

Laporan Wartawan Tribun Bali, I Made Ardhiangga

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Satnarkoba Polresta Denpasar meringkus dua pria yang kedapatan mengedarkan sabu-sabu (SS).

Mereka adalah pria berinisial KAR (27) tinggal di kawasan Jalan Tukad Balian, Denpasar, Bali dan ‎SAT (19) warga Jalan Tukad Otan Panjer, Denpasar Selatan.‎ Kini, keduanya pun sudah dijebloskan ke penjara.

Menurut Kasatnarkoba Polresta Denpasar, Kompol Gede Ganefo, kedua tersangka tersebut, merupakan satu jaringan pengedaran sabu-sabu (SS).

Dan penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat, yang menyebutkan ada peredaran gelap Narkotika di seputaran Kelurahan Renon, Denpasar, Bali.

Informasi tersebut menyebutkan, peredaran itu dikendalikan dua pengedar yakni KAR dan SAT.

"Dari penelusuran itu kami langsung menyasar Jalan Tukad Balian. Kami melakukan lidik dan melihat seorang laki-laki yg dicurigai," ucap Ganefo, Minggu (17/4/2016).

Ternyata, keduanya masuk ke sebuah kamar. Dan seketika dilakukan penggerbekan.

Dari penggerbekan itu, polisi pun menggeledah seisi ruangan. Dari kamar KAR itu, ditemukan tiga klip diduga SS di atas meja rias. Kemudian, 25 paket sabu di dalam helm warna merah milik SAT.

Dari tangan KAR polisi berhasil mengamankan 28 paket SS seberat 17.28 gram‎,1 buah timbangan elektrik, sebuah bong, 3 bendel plastik klip, kotak rokok, dua isolasi bening, dan satu buah gunting dari tersangka KAR. Sedangkan untuk SAT, polisi menyita lima paket SS seberat 24.66 gram dan helm merah.

"Dari penyidikan, kedua tersangka dan mengaku bahwa keduanya bekerja satu jaringan," jelas Ganefo.

Karena jaringan mereka pun membagi peran. Tersangka KAR berperan sebagai pengambil tempelan yang mengaku dikendalikan dari dalam LP.

Selanjutnya memecah BB menjadi beberapa paket klip dari 0.50 sampai 5 gram. Usai barang-barang itu dikemas, SAT kemudian sebagai peluncur atau tukang tempel dengan upah Rp 50.000 sekali tempel.

"Kami masih lakukan pengembangan untuk meringkus orang di atas mereka berdua," pungkasnya. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini