News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

‎Dua Pengedar Diringkus, Polisi Amankan 41 Gram Sabu

Penulis: I Made Ardhiangga
Editor: Wahid Nurdin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI SABU

Laporan Wartawan Tribun Bali, I Made Ardhiangga

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR -‎ Petugas Satnarkoba Polresta Denpasar meringkus dua pria yang kedapatan mengedarkan sabu-sabu (SS).

Mereka adalah pria berinisial KAR (27) tinggal di kawasan Jalan Tukad Balian, Denpasar, Bali dan ‎SAT (19) warga Jalan Tukad Otan Panjer, Denpasar Selatan.‎

Kini, keduanya sudah dijebloskan ke penjara.

"Kami amankan pada Kamis 14 April dua hari lalu di dua tempat yang berbeda. Dari informasi masyarakat kami kemudian amankan dua tersangka sebagai pemakai dan pengedar ini," kata Kasat Narkoba, Kompol Gede Ganefo, Minggu (17/4/2016).

Dari keduanya, polisi berhasil mengamankan 28 paket SS seberat 17.28 gram‎,1 buah timbangan elektrik, sebuah bong, 3 bendel plastik klip, kotak rokok, dua isolasi bening, dan satu buah gunting dari tersangka KAR.

Sedangkan untuk SAT, polisi menyita lima paket SS seberat 24.66 gram.

"Kami masih lakukan pengembangan untuk meringkus orang di atas dua tersangka," pungkasnya. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini