Laporan Wartawan Tribun Bali, I Made Ardhiangga
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Petugas Satnarkoba Polresta Denpasar meringkus dua pria yang kedapatan mengedarkan sabu-sabu (SS).
Mereka adalah pria berinisial KAR (27) tinggal di kawasan Jalan Tukad Balian, Denpasar, Bali dan SAT (19) warga Jalan Tukad Otan Panjer, Denpasar Selatan.
Kini, keduanya sudah dijebloskan ke penjara.
"Kami amankan pada Kamis 14 April dua hari lalu di dua tempat yang berbeda. Dari informasi masyarakat kami kemudian amankan dua tersangka sebagai pemakai dan pengedar ini," kata Kasat Narkoba, Kompol Gede Ganefo, Minggu (17/4/2016).
Dari keduanya, polisi berhasil mengamankan 28 paket SS seberat 17.28 gram,1 buah timbangan elektrik, sebuah bong, 3 bendel plastik klip, kotak rokok, dua isolasi bening, dan satu buah gunting dari tersangka KAR.
Sedangkan untuk SAT, polisi menyita lima paket SS seberat 24.66 gram.
"Kami masih lakukan pengembangan untuk meringkus orang di atas dua tersangka," pungkasnya. (*)