News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lelah Bersembunyi, Kakek Ini Akhirnya Serahkan Diri ke Polisi

Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Wahid Nurdin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

Laporan Wartawan Tribun Jabar Teuku Muh Guci S

TRIBUNNEWS.COM, CIMAHI - DS (59), warga RT 4/15 Kampung Neglasari, Desa Galanggang, Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat, menyerahkan diri ke Polsek Batujajar.

Pria ini menyudahi pelariannya setelah menjadi buronan pembunuhan terhadap Arifin (64), warga RT 2/15 Kampung Neglasari pada Kamis (31/3/2016) sekitar pukul 05.10 WIB.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Sulistyo Pudjo Hartono, mengatakan, DS menyerahkan diri dengan ditemani dua tokoh masyarakat dan dan dikawal bhabinkamtibmas Desa Pangauban pada Sabtu (16/4/2016) sekitar pukul 02.30 WIB.

Pelaku pun langsung mengaku jika telah melakukan pembunuhan terhadap Arifin yang juga merupakan tetatangganya tersebut.

"Tersangka mengakui telah melakukan pembunuhan dengan cara membacok korban (Arifin. Red) dengan mengunakan golok pada 31 Maret 2016," ujar Sulistyo melalui sambungan telepon, Minggu (17/4/2016).

Sulistyo mengatakan, DS kini ditahan di Polres Cimahi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Penyidik telah menyita barang bukti yang digunakan tersangka untuk melakukan kejahatannya.

Antara lain sebilah golok berikut sarungnya, sepotong jaket kulit hitam, sepotong kaus salur hijau muda, hitam, oranye, dan putih, serta sepotong celana jeans warna hitam.

"Tersangka dikenakan pasal pasal 340 sub 338 sub 351 (3) KUHPidana yang ancaman hukumannya penjara paling lama 20 tahun atau seumur hidup," kata Sulistyo seraya menyebut Sat Reskrim Polres Cimahi akan menggelar rekontruksi dalam waktu dekat ini. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini