Laporan Wartawan Bangka Pos Deddy Marjaya
TRIBUNNEWS.COM, BANGKA- Seorang pengusaha sparepart Ahau saat pertemuan dan dialog dengan kapolda di Gedung DPRD Babel Senin (18/4/2016) mengaku tiga hari menutup tokonya.
Ini dilakukan akibat khawatir setelah pihak Subdit Indag Polda Kep Bangka Belitung menyita sparepart impor karena tidak berlabel SNI.
Menurut Ahau hal ini dilakukan karena kalau masih menjual sparetpart impor akan ditangkap seperti pemilik toko lain.
"Usai ada sparepart disita polisi saya dan kawan-kawan lain khawatir dirazia jadi tiga hari kami dak buka baru hari ini kami buka kembali," kata Ahau
Ahau meminta solusi dari pihak Polda bagaiman dengan barang-barang impor tak ber SNI milik mereka sekarang
"Apa yang harus dilakukan jangan sampai nanti saat menjual malah disita," ujar Ahau
Menanggapi hal tersebut Kapolda Kepulauan Bangka Belitung Brigjen (Pol) Yovianes Mahar mengatakan pihaknya bukan melakukan razia namun penindakan.
Kalau razia maka akan dilakukan pengecekan dan sweping ke semua toko-toko.
Penindakan dilakukan setelah diselidiki lebih dahulu.
Sedangkan untuk barang-barang impor yang tidak berlabel SNI yang masih ada pengusaha sparepart diminta berkoordinasi dengan peyuplainya.
Jika memang alat-alat yang ada dipengusaha bisa didaftarkan maka sudah ada solusi atau lainnya.
"Saya tegaskan kemarin itu bukan razia tapi penindakan terhadap barang tak berlabe SNI dan barang wajib label Indonesia," kata Brigjen (Pol) Yovianes Mahar.