News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sebanyak 1185 Unit Smartphone Rekondisi Akan Dibawa ke Pekanbaru

Penulis: Eko Setiawan
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Desta Analis menunjukkan barang bukti alat komunikasi rekondisi serta ribuan pasang sepatu KW berbagai merk saat gelar perkara di Mapolresta Barelang, Batam, Senin (18/6).

Laporan Wartawan Tribun Batam, Eko Setiawan

TRIBUNNEWS.COM,  BATAM - Polresta Barelang akhirnya merilis diamankannya 18 koper berisi handphone rekondisi  di kawasan Jembatan 5 Barelang.

Kanit Unit V Polresta Barelang AKP Retno Ariani yang memimpin langsung penangkapan tersebut mengatakan, semua barang ini dibeli di Batam dan akan dibawa ke Pekanbaru.

Menurut Retno, pemilik semua barang-barang tersebut berinisial D orang Pekanbaru.

"Barang-barang itu mau dibawa ke Pekanbaru, mereka melanggar UU Perlindungan Konsumen, Postel dan SNI," sebut Retno dalam ekspose di Mapolresta Barelang, Senin (18/4/2016) siang.

Memang tujuan HP ini akan dibawa ke Pekanbaru, namun belum mengetahui apakah semua barang ini akan pasok seluruhnya ke Pekanbaru atau tidak.

"Kita belum tahu, barang ini apakah akan dijual disana semuanya atau tidak yang jelas, mereka sudah melanggar," sambung Retno.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sebanyak 6 orang pelaku diantaranya Ahang selaku sopir dan otak pelaku.

Juga Endrianto, Richwan Hariana, Aprisal yang ikut terlibat dalam pengantaran barang ini.

Saat penangkapan Retno dan anggotanya memburu para pelaku hingga kawasan jembatan 5.

Walaupun perempuan, perwira berpangkat balok tiga emas ini tidak gentar menghadapi para pelaku.

Setelah yakin akan tangkapanya, Retno berkordinasi dengan atasanya dan membawa semua barang tangkapanya ke Polresta Barelang.

Kasat Reskrim Polresta Barelang juga membenarkan kalau semua tangkapan tersebut dikenakan tiga pasal.

Sebab tidak semua HP yang memiliki kode Pos Telekomunikasi (Postel) sebagian barang juga merupakan barang rekondisi.

"Kasus ini lanjut dan para pelaku dikenakan tiga pasal," singkat Memo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini