Laporan Wartawan Tribun Jateng, Radlis
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG- Slamet (40) warga Semarang Barat, yang mengontrak rumah di Gunungpati mengaku mendapatkan keuntungan Rp 5 juta per 200 gram sabu yang diedarkannya.
Sabu itu sebelumnya diambil di Kemayoran, Jakarta atas instruksi Negro, napi Lapas Batu Nusakambangan.
"Setiap ambil itu saya dapat untung Rp 5 juta," kata Slamet, Senin (18/4/2016).
Slamet mengatakan, perkenalannya dengan Negro saat dia masih menjalani hukuman di Lapas
Batu Nusakambangan atas kasus peredaran sabu.
Saat itu Slamet menjalani hukuman penjara lima tahun.
"Saya kenalnya pas di Nusakambangan. Setelah saya keluar, saya diminta jadi bandar. Tapi yang atur semuanya dia (Negro)," katanya.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Burhanudin, mengatakan, pihaknya telah mengecek ke Lapas Batu Nusakambangan namun tidak menemukan narapidana atas nama Negro.
"Itu nama samaran, tidak mungkin ada yang pakai nama aslinya. Tapi ciri ciri Negro ini sudah kami ketahui, namun saat penggeledahan tidak ada barang bukti yang kami temukan terkait peredaran sabu," kata Burhanudin.