News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Turun dari KRL, Pemuda Ini Diciduk Polisi

Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pil Koplo

Laporan Wartawan Tribun Jabar Teuku Muh Guci S

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - FP (19), warga Jalan Batutulis gang Cempaka Warna 4 RT 2/1, Kelurahan Batutulis, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, tak berkutik ketika ditangkap polisi.

Pemuda pengangguran itu kedapatan membawa ribuan pil koplo.

Kasatnarkoba Polres Bogor Kota, AKP Wahyu Agung, mengatakan, FP ditangkap di Stasiun KRL Bogor Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor pada Minggu (17/4/2016) sekitar pukul 13.30 WIB.

Tersangka ditangkap turun dari kereta sehabis belanja barang haram itu dari kawasan Jakarta. 

"Untuk menghindari kecurigaan petugas, ia menyimpan pil-pilnya di dalam tas ransel hitam miliknya," ujar Wahyu kepada Tribun melalui sambungan telepon, Senin (18/4/2016).

Berdasarkan keterangan, kata Wahyu, terrsangka akan mengedarkan pil koplo tersebut di Kota Bogor.

Ia menjual pil koplo tersebut dengan harga Rp 3 ribu sampa Rp 5 ribu per butirnya.

Adapun ia membeli pil haram tersebut dengan harga Rp 400 per butirnya.

"Kasus ini masih kami dalami, termasuk menyelidiki sumber yang menjual pil tersebut kepada tersagka," ujar Wahyu.

Tersangka dan barang bukti tersebut diamankan di Polres Bogor Kota.

Tersangka dikenakan pasal 60 ayat 1, pasal 62 UU nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika jo pasal 196, 197 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan yang ancamannya hukuman penjara di atas 5 tahun penjara. (cis)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini