Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polresta Bandar Lampung menangkap IS (18) karena mencabuli pacarnya Bunga (bukan nama sebenarnya), yang masih berusia 16 tahun.
Polisi meringkus IS, yang masih berstatus pelajar SMA ini, usai mencabuli kekasihnya itu.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung Komisaris Dery Agung Wijaya mengatakan, IS dibekuk di sebuah gardu siskamling daerah Gedong Air, Tanjungkarang Barat.
"Tersangka ditangkap saat lagi kumpul sama teman-temannya," ucap Dery, Selasa (19/4/2016).
Dery menceritakan, petugas menangkap IS setelah mendapat laporan dari orangtua korban bahwa anaknya dicabuli IS. Polisi pun menangkap IS tak lama usai mendapat laporan.