News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tinggalkan Pekerjaan di Jasa Loundry, SA Pilih Jadi PSK Karena Tuntutan Ekonomi

Editor: Wahid Nurdin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

NM (50), KK (24) dan SA (28) terus menutupi wajah mereka di Mapolres Gianyar. Tiga wanita ini ditangkap atas dugaan menjalankan praktik prostitusi.

Laporan wartawan Tribun Bali, I Putu Darmendra

TRIBUNNEWS.COM, GIANYAR - Susahnya mencari uang membuat SA (28) memilih untuk menjajaki profesi sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK).

SA turut diamankan ketika polisi menggrebek praktik prostitusi di jalan Banteng, Banjar Celuk, Desa Buruan, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar.

Gadis asal Singaraja ini awalnya bekerja di tempat loundry.

Ia mengaku, penghasilan yang didapatkan belum cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Saat bertemu si mucikari, SA pun tanpa ragu bersedia menerima tawaran itu.

"Saya bingung cari uang dimana. Dulu ada pacar yang nanggung tapi sekarang sudah putus. Baru sebulan saya kerja," kata SA dengan nada pelan.

Perempuan berambut lurus ini terus menutupi wajahnya dengan rambut dan tangannya.

SA sangat menyesal karena terjebak dalam dunia prostitusi.

Setelah ditangkap, ia berencana akan kembali ke kampung halamannya di Singaraja.

Selain SA dan KK, tercatat masih ada tiga wanita lainnya yang bekerja untuk NM.

Mereka adalah EK, AY dan IN.

Polisi pun masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini.

Kanit IV Satreskrim Polres Gianyar, Ipda Anak Agung Gede Alit Sudarma mengatakan rumah yang dijadikan tempat prostitusi tersebut kabarnya hampir setiap hari dikunjungi pria hidung belang.

Pria hidung belang yang menyambangi lokasi itu berasal dari berbagai kalangan.

Berdasarkan keterangan dari tersangka, kebanyakan yang datang adalah bebotoh (penjudi), petani jeruk, tukang ukir sampai tukang bangunan.

"Pengguna jasa bervariasi dari berbagai kalangan. Kami akan coba terus gali keterangannya. Kalau pelajar, pejabat atau PNS belum ada pengakuan yang mengarah ke sana," ujar Gung Alit.

Setelah melakukan gerlar perkara, Unit IV Satreskrim Polres Gianyar memutuskan untuk menetapkan sang mucikari sebagai tersangka.

Dia dijerat pasal pasal 296 dan 506 KUHP dengan ancaman hukuman 16 bulan penjara.

"Baru satu yang kami tetapkan sebagai tersangka. Dia mucikarinya. Kami masih mengumpulkan keterangan termasuk tiga anak buahnya yang lain. Masih kami dalami apakah ada unsur mempekerjakan anak di bawah umur atau tidak. Sementara sih belum ada yang mengarah ke sana," kata Gung Alit.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini